Tiga Unsur Pimpinan DPRD Jambi 2014-2019 Jadi Saksi Asiang

Kamis, 10 Oktober 2019 - 10:36:50 WIB - Dibaca: 1756 kali

()

JAMBI - Tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yakni Cornelis Buston, Syahbandar dan Chumaidi Zaidi menjadi saksi pertama di sidang kasus suap pengesahan RAPB Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Kamis (10/10/2019) di pengadilan Tipikor Jambi.

Para usnur pimpinan DPRD tersebut di cerca terkait dengan ketok palu 2017 dan 2018 RAPBD Jambi.

CB mengatakan dirinya hanya mendapat informasi jika ada penyerahan uang oleh terdakwa kepada kadis PU Provinsi Jambi saat itu Arpan."Informasi yang saya terima begitu,"katanya.

Saat ditanya terkait dengan penyerahan uang kepada fraksi di DPRD. Dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu, karena itu tanpa sepengetahuan saya. Saya apakah ketua fraksi menerima, itu saya tidak tahu,"ujarnya

Syahbandar dan Chumaidi Zaidi mengaku tidak tahu apakah ketua-ketua fraksi itu menerima atau tidak. "Saya tidak tahu," jawab Syahbandar dan Chumaidi ketikan ditanya oleh hakim ketua. 

Namun menurut CB, penyerahan uang itu ada hubungannya dengan pengesahan RAPBD. Karena kata dia, kalau tidak ada uang itu mereka tidak mau datang. Siapa yang ngomong seperti? Tanya hakim ketua. "Itu pemikiran saya," jawab CB (isw)





BERITA BERIKUTNYA