Tak Terima Terus di Setubuhi, dan di Ancam, Korban Lapor Polisi

Jumat, 25 Oktober 2019 - 06:11:40 WIB - Dibaca: 1671 kali

()

JAMBI - SG (28) warga Kota Jambi itu akhirnya harus mendekam di dalam sel tahanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi lantaran menyetubuhi DS berulangkali dengan cara mengancam nya.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi IPTU Irwan mengatakan korban merupakan Kekasih tersangka yang dijanjikan akan dinikahinya. Bahkan korban di setubuhi pelaku berulang kali."Tapi tidak di nikahi sama tersangka, bahkan mengancam korban jika tidak mau mengikuti kemauan nya akan di buka iabnya  keluarga besar,"katanya,Kamis (24/10/2019).

DS merasa tidak nyaman atas tekanan dan ancaman tersangka. Sehingga korban menceritakan yang dialaminya tersebut. "Terus dilaporkan lah sama kakanya ke Polresta,"ungkapnya.

Menurutnya Irwan dari pengakuan tersangka dan korban sudah melakukan hubungan badan sudah empat kali."Susah sering buka sekali, dilakukan di Hotel Katan Jayo Pattimura,"ungkapnya.

Awal kejadian persetubuhan tersebut saat itu DS minta  SG untuk menemani nya ke tempat saudaranya yang berada di simpang Rimbo Kota Jambi."16 Agustus 2018 lalu korban minta antar tersnagka ke saudara nya malam hari. Kemudian kembali dari sana korban di ajak tersangka ke Hotel Katan Jayo,"sebutnya.

Dan saat itu korban di tinggal di luar. Dan tersangka memesan kamar hotel. "Terus mengajak korban dan masuk kamar.dan merayu dan menjanjikan akan menikahi nya barulah terjadi persetubuhan pertama kalinya,"ujarnya.

Kejadian itu terus berulang dilakukan oleh korban dengan berbagi cara ancaman. "Mau tak mau korban melakukan dan lahirnya Koban lapor,"tandansya.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas lalu melakukan menyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka disalah satu Hotel di wilayah Kenali Besar Kota Jambi saat lagi berduaan dengan Korban

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI tentang perlindungan anak. "Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 ancaman hukumannya maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara," Tandasnya. (Isw)

 





BERITA BERIKUTNYA