JAMBI- Tiga kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hingga kini belum ada tersangka. Padahal, ketiga kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Ketiga kasus besar itu yakni, dugaan korupsi pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Kerinci, Proyek Auditorium UIN STS Jambi dan dugaan korupsi Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Tim penyidik berkilah kasus tersebut masih menunggu hasil keterangan ahli penghitungan kerugian Negara. Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan tiga kasus tersebut memang sudah masuk tahap penyidikan. Namun, untuk penetapan tersangka penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian Negara. “Tim penyidikan masih menunggu penghitungan kerugian Negara,’’ kata Lexy..
Untuk diketahui, kasus pembangunan auditorium UIN STS Jambi bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018 dengan total nilai Rp 35 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan PT Lambok Ulina melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk. Pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni hingga 31 Desember 2018.
Dana pembangunan proyek tersebut baru dikucurkan Rp 7 miliar atau berkisar 20 persen. Namun, dalam pelaksanaannya, dana diduga digunakan untuk pengerjaan bangunan lain yang tidak ada sama kaitannya. Sampai saat ini, bangunan auditorium yang baru dikerjakan hanya sebatas kerangka gedung. Dari dana yang sudah di kucurkan Rp7 miliar diduga kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Terkait kasus ini, Kejati sudah memeriksa sejumlah pihak terkait. Diantaranya mantan Rektor UIN STS Jambi Hadri Hasan, PPK Johanis dan PPTK. Kemudian, pihak vendor, konsultan pengawas, dan bendahara proyek.
Kemudian, kasus beasiswa, penyidik sudah memeriksa mantan sekda, Mantan Kabag Keuangan hingga kabid SMA. Tidak hanya itu, tim seleksi beasiswa yang merupakan para dosen dan akademisi dari kampus perguruan tinggi negeri di Jambi juga sudah diperiksa. Dari hasil pengumpulan data dan pemeriksaan saksi, penyidik menemukan banyak terdapat kejanggalan.
Di antaranya, beasiswa menggunakan dana Bansos Biro Keuangan Pemprov dengan nilai total mencapai Rp 30 Miliar pada tahun 2013. Lalu, dianggarakan kembali pada tahun 2014 sebesar Rp 25 miliar. Sementara yang terealisasi hanya sebersar Rp 18 M, yang diterima oleh sekitar 9 ribu mahasiswa, mulai dari S1, S2 dan S3.
Sedangkan kasus dugaan korupsi pembangunan komplek perkantora Bukit Tengah, Kerinci, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini tengah menunggu hasil analisis ahli. Baik ahli konstruksi, maupun ahli tanah yang telah diturunkan ke lokasi proyek, di Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci. Proyek dengan anggaran Rp 57 Miliar itu diduga juga banyak kejanggalan. (isw)
Tak Terima Terus di Setubuhi, dan di Ancam, Korban Lapor Polisi
Kayu Ilegal yang Ditampung Apeng Diduga dari Areal PT Pesona dan PT PDIW
Terkait Mobil Dinas, Kejati Jambi Panggil Eks Wakil Ketua DPRD Tebo hingga Sekwan
Pedagang Ayam Dibegal Batas Kayu Aro Ambai-Ujung Pasir, Polisi Diminta Tangkap Pelaku
Tampung Kayu Ilegal, Direktur PT Tegar Nusantara Indah Apeng Ditangkap