Didakwa Korupsi, Santi Wirda Tolak Didampingi Pengacara

Senin, 28 Oktober 2019 - 11:46:07 WIB - Dibaca: 1767 kali

()

JAMBIONE.COM, JAMBI - Jaksa Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabatim) mendakwa bersalah Santi Wirda, Selaku Ketua Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri di Desa Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang tersebut menolak didampingi pengacara atau kuasa hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Ahmad Fauzan mengatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan yang dibacakan nya. Dalam kasus ini, Santi Wirda, selaku Ketua Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri, yang berada di Desa Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim."Korupsi uang pembangunan unit sekolah baru, di sekolah tersebut, pada Tahun 2016 lalu,"katanya, Senin (28/10/2019)

Jaksa mendakwa Santi Wirda dinyatakan turut serta melakukan secara melawan hukum,  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. "Terdakwa turut serta menikmati hasil korupsi,"ungkapnya.

Namun menjelang dimulai persidangan, terdakwa menolak untuk didampingi penasehat hukum, meski ditunjuk oleh negara melalui hakim, yang dipimpin hakim Purba. Ia memilih menjalani sidang sendiri. "Tidak yang mulia. Biar saya sendiri yang mulia," kata Santi Wirda.

Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga mencapai Rp 1,1 Miliar, dari total anggaran yang bersumber dari APBN Tahun 2016 sebesar Rp 2.7 Miliar. Kerugian negara muncul berdasarkan hasil audit BPKP Jambi.

Dalam kasus ini terdapat satu tersangka atas nama Ridwan, selaku ketua tim pendiri unit sekolah baru, yang terlebih dahulu dihukum penjara dalam kasus yang sama (isw)

 





BERITA BERIKUTNYA