Selain Tujuh Tersangka Korupsi Asrama Haji, Polisi Menyita Uang Tunai Rp 210 Juta

Selasa, 29 Oktober 2019 - 17:36:23 WIB - Dibaca: 1915 kali

()

 

JAMBIOME.COM, JAMBI -- Tim Subdit IV Tipikor Polda Jambi menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi asrama haji Jambi yang merugikan negara Rp 11,7 miliar (m) dari total anggaran Rp 51 miliar lebih yang bersumber dari APBN tahun 2016 tersebut selain itu juga menyita uang tunai Rp 210 juta yang merupakan fee proyek yang di bagi bagi oleh para tersangka.

Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan penyidik menyita uang Rp 210 juta . "Uang itu kita sita dari tiga tersangka,"katanya Selasa (29/10/2019) Selasa (29/10/2019)

Tabero mengatakan kepala kementrian agama tersebut menjadi pelaku utama nya. "Dia yang mengatur semuanya,"katanya lagi

Dia menyebutkan akibat perbuatan tersangka tersebut negara mengalami kerugian negara sebanyak Rp 11,7 miliar. "Dana tersebut bersumber dari APBN dengan nilai Rp 51 miliar,"ujarnya.

Bahkan pembagian free yang dilakukan para tersangka tersebut menjadi kerugian tersendiri. "Kerugiannya dari pembagian fee ini,"tandasnya

Tabero menyebutkan hasil investigasi Tim ahli Kontruksi bangunan proyek Asrama haji dan Polda Jambi terdapat kekurangan volume mencapai 28, 475 persen dari total bangunan keseluruhan. "Bangunan yang keseluruhan itu ada kekurangan volume,"ucapnya.

Pihaknya menyita dari para tersangka berupa dokumen pelelangan, dokumen pelaksanaan proyek Asrama haji tersebut. Dokumen dokumen ini juga menjadi alat bukti,"ungkapnya.

Tersangka tersebut terancam hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun."sebagai mana diatur  dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP Pidana,"tandasnya

Tujuh  tersangka tersebut yakni Taher Rahman Mantan Kakanwil Kemenag Jambi, Dasman Kepala Bidang Haji Kemenag selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eko Dian Iing Solihin Kepala ULP Kemenag, Mulyadi Selaku Direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten, Tendrsyah Pihak Swasta selaku Sub Pengerjaan Asrama Haji, Johan Arifin Muba Selaku pemilik proyek Asrama Haji, Bambang Marsudi Raharja Selalu Pemilik Modal Pembangunan Asrama Haji (isw)





BERITA BERIKUTNYA