Ungkap Jaringan Lapas, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Hotel

Selasa, 19 November 2019 - 13:55:27 WIB - Dibaca: 1699 kali

()

JAMBI - AM (30) warga Jalan Lintang Selatan RT 17 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi tersebut meringkus tim Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Sabtu (2/11/2019) lalu di Hotel Bintang Prima.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. "Tersangka tersebut jaringan lapas klas IIA Jambi,"katanya, Senin (18/11/2019)

Saat dilakukan penangkapan tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu yang di simpan dalam lobang besi gorden atau tirai jendela."Paket kecil yang ditemukan, di hotel Bintang Prima,"ujarnya.

Kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka AM. Dari interogasi tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya."Kerumah tersangka di Jalan Lintang Selatan rt 17 kel. Mekar jaya kec. Sungai gelam kab. Muaro Jambi dan ditemukan barang bukti ditemukan dua plastik sedang yang diduga narkotika jenis sabu didalam tas sandang warna abu abu hitam,"ungkapnya.

Selain itu satu alat hisap diduga narkotika jenis sabu, satu plastik yang berisi setengah butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, dan satu unit timbangan digital merk asics. "Didalam kotak handphone dilantai kamar tersebut,"katanya.

Tersangka mengaku, narkotika tersebut merupakan menjalankan perintah seseorang yang diketahui berinisial K yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) "DI dalam lapas Jambi untuk menyimpan barang yang diduga narkotika tersebut,"tandasnya (isw)

 





BERITA BERIKUTNYA