Polisi Gagal Tangkap Pemasok Minyak Ilegal

Kamis, 05 Desember 2019 - 09:44:47 WIB - Dibaca: 1930 kali

()

JAMBI- Tim Gabungan Polres Sarolangun dan Polda Jambi gagal meringkus pemasok minyak illegal, Jon Heri. Warga  Rt.09 Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berhasil kabur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan upaya penangkapan paksa terhadap Jon Heri yang masuk dalam DPO gagal. Hal itu disebabkan pelaku sudah terlebih da-

hulu kabur.“Menurut ketergantungan ibu mertua dan Istirnya, DPO tersebut sudah pergi lama,”katanya Rabu (4/12).

Menurut Tabero, tim yang turun ke lokasi terpkasa balik kanan. Sebelumnya tim yang terdiri dari  Aipda Dani Sembiring, Aipda Andi Chandra, Aipda  Syarif K dan Brigadir  YP.Simanjuntak mendatangi kediaman Jon Heri. Mereka mau melakukan penangkapan berdasarkan surat  Surat Perintah Penangkapan 

Nomor : SP.Kap/138/XI/Res.5.1/2019 . JON HERI alias JON masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/46/XI/Res.5.1/2019 tanggal 26 November 2019. Tabero menjelaskan, Jon Heri terlibat kasus minyak ilegal terkait dengan tersangka Alan Rahman yang ditangkap sebelumnya dengan barang bukti 200 liter minyak. “Dua tedmon kita amankan pada 6 November 2019 lalu  di Simpang jalan PT Kedaton Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh,Sarolangun,”ungkapnya.

Dari keterangan Alan Rahman tersebut polisi akhirnya menetapkan Jon Heri sebagai buroinan dan masuk DPO. Sebab dari pengakuan Alan Rahman minyak sebanyak 2000 liter tersebut didapatnya dari Jon Heri. 

‘’Makanya kita kejar Jon, dan hari ini Rabu (4/12) kita mencoba melakukan penangkapan. Tetapi gagal karena pelaku sudah kabur jauh jauh hari,”ungkapnya.

Sebelumnya, Alan Rahman ditangkap tidaknya hanya dengan minyak ilegal nya saja. Polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki Mega Carry Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BH 9096 AS dan dua buah Tedmon ukuran 1000 Liter yang masing-masing berisi bahan bakar minyak mentah sebanyak 1000 Liter. “Ini barang buktinya jadi sekarang kita terus kejar tersangka Jon Heri,”tandasnya

Alan Rahman sendiri dijerat dengan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 53 huruf b atau d UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas. (isw)





BERITA BERIKUTNYA