Selain Ketok Palu, Bahas LKPJ juga Bayar Rp 10 Juta Per Anggota Dewan

Iim: Rp 200 Juta untuk Rahima Saya yang Serahkan di Rumah Dinas

Kamis, 05 Desember 2019 - 07:46:19 WIB - Dibaca: 3700 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

 

JAMBI - Apif Firmansyah alias Apif dan Muhammad Imanuddin alias Iim membongkar semua kelakukan ‘buruk’ anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Ternyata tidak ada yang gratis di dewan. Selain minta uang ketok palu pengesahan RAPBD 2017, mereka juga minta uang bayaran saat pembahasan LKPj Gubernur. Tidak itu saja, mereka ternyata juga minta jatah proyek APBD.

Kelakukan dewan ini diungkapkan Apif dan Iim saat menjadi saksi sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2019 dengan terdakwa Zainal Abidin, Effendi hatta dan Muhammadiyah di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (4/12) kemarin. Dalam sidang, keterangan Apif dan Iim, dikonfrontir jaksa kepada mantan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang juga dihadirkan sebagai saksi. Mereka yaituCornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi,  Supriyono, Kusnindar, Nasri Umar, dan Hasani Hamid.

Dalam kesaksiannya, Apif mengatakan uang ketok palu sudah menjadi budaya di dewan dari pemimpin sebelum nya. Hal itu dia ketahui dari Almarhum Zoerman Manaf. "Waktu itu saya dipanggil pak Zoerman Manaf. Dia tanya soal uang pengesahan RAPBD. Lalu saya sampaikan ke Pak Zumi Zola (gubernur ketika itu). Waktu itu pak Zoerman sebut ini (uang ketok palu) sudah tradisi dari sebelumnya,"ungkap Apif yang kini duduk di DPRD Provinsi Jambi dari partai Golkar di depan majelis hakim.

Selain itu, lanjut Apif, pimpinan dewan dan pimpinan fraksi juga meminta proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. "Kalau pak Syahbandar minta kegiatan di PU. Pak Cornelis minta proyek dengan nilai Rp 30 sampai 50 Miliar lewat Alm Zoerman Manaf,"katanya   "Mereka minta ke saya, tapi gagal terealisasi,"ujarnya.

Selain itu, menurut Apif, ketua komisi 4 saat itu Muahamadiyah juga minta kegiatan di dinas PU. Namun saat itu dia meminta Muahamadiyah tidak minta proyek. Tapi diganti dengan uang.  "Di kondangan di Jambi waktu itu, dia minta proyek. Saya bilang tidak usah proyek, uang saja. Tapi anggota jangan,"jelasnya.

Lalu, Jaksa KPK Iskandar Marwoto mencerca Apif Firmansyah terkait uang ketok palu 2017 tersebut. Bagaimana pembagian uang ke Anggota DPRD Jambi?,’’ Tanya jaksa. Menurut Apif , pembagian uang ketok palu RAPBD Jambi 2017 dilakukan dua tahap. Selain dirinya, uang tersebut juga dibagikan oleh Imaduddin dan Kusnindar. "Saya ada membagikan langsung ke beberapa anggota dewan. Selain itu Pak IIM  dan pak Kusnindar juga membagikan waktu itu,"ungkapnya.

"Saya juga antar uang ke Kusnindar. Waktu itu tidak menyebutkan nama untuk siapa saja. Saya serahkan uang saja waktu itu,"tambahnya. "Nilainya Rp 200 juta per anggota dewan. Tapi tahap awal Rp 100 dulu. Kemudian tahap keduanya dibagikan pada Maret 2017,"sambungnya.

Menurut Apif, saat pengesahan RAPBD 2017 terdapat kekurangan uang untuk 8 orang anggota dewan. "Ada sekitar Rp 800 juta yang belum diberikan karena mereka sibuk dengan pilkada,"sebutnya.

Apif juga menegaskan bahwa semua anggota dewan menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD 2017.Ssetau dirinya hanya Bambang Bayu Suseno (BBS) yang belum menerima. "BBS waktu itu belum (dibagikan) karena dia sudah jadi Wagub Muarojambi,"katanya.

 Apif juga mengungkapkan bahwa uang ketok palu itu dikumpulkan dari kontraktor. Diantaranya Asiang, Aliang Hardono, Akeng, Rudi Indra, Ibrahim alias Mail Bungo, Andi Putra Wijaya (Andi Kerinci), Ateng, Abeng, Musa Karim, Agus Rubianto (Ketua DPRD Tebo ketika itu), Atong, Imamudin alias Iim, dan lainnya. 

"Bagaimana caranya saksi (Apif) memimjam uang kepada mereka ini?" tanya jaksa.

Menurut Apif, peminjaman uang tersebut diminta secara langsung, baik  untuk keperluan Zola, maupun pengesahan RAPBD. "Saya cukup bilang, bang kami ada keperluan tolong pinjam dulu. Dan mereka paham,"sebutnya. 

Atas peminjaman uang tersebut, menurut Apif para kontraktor nantinya dipastikan mendapat proyek pembangunan di Jambi.  "Nanti akan dapat proyek proyek di Jambi. Seperti proyek jalan atau yang lainnya,"tandasnya.

Keterangan Apif juga dipertegas oleh Immanuddin alias Iim. Saat bersaksi, Iim mengatakan semua anggota dewan terima uang ketok palu RAPBD 2017. Bahkan, anggota dewan yang juga istri Fachrori Umar yang ketika itu menjabat sebagai wakil Gubernur, Rahima juga mendapat jatah. Menurut Iim, uang Rp 200 juta untuk Rahima dia langsung yang menyerahkannya di rumah dinas wakil gubernur. "Ya, saya yang langsung serahkan di rumah dinas," katanya.

Menurut Iim, penyerahan uang ke Rahima itu dia lakukan atas perintah Apif Firmansyah. Tidak hanya ke Rahimah, IIM juga mengaku menyerahkan uang ke Supriyono."Saya kasih Rp 50 juta di rumahnya (Supriyono),"sebutnya.

Selain itu, Iim juga menyerahkan uang Rp 140 kepada Zainal Abidin. Uang itu diserahkan langsung kepada Zainal Abidi di rumahnya. "Dia sendiri yang terima,"tegasnya. Seperti Apif, Iim mengatakan dari seluruh anggota dewan hanya  Bambang Bayu Suseno (BBS) yang tidak menerima."Karena dia ikut Pilkada,"katanya menjawab pertanyaan jaksa KPK Iskandar Marwoto.

Iim juga mengaku menyerahkan uang Rp 600 juta untuk Ar Syahbandar . Uang itu diserahkan melalui ajudan Syahbandar di lapangan badminton. "Pertama saya yang ngasih Rp 300 juta, kedua yang ngasih pak Dodi,"ungkapnya.

Menariknya lagi, menurut Iim, selain uang ketok palu, saat pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) gubenur Jambi ketika itu dewan juga minta jatah, masing masing Rp 10 juta. Kecuali unsur pimpinan. Jatah untuk pembahasan LKPj tersebut Rp 600 juta.

Keterangan Iim itu diakui Kusnindar. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai Nasdem ini mengakui dirinya menjadi juru bagi uang suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017.

Dia mengaku dimintai tolong oleh Immanuddin alias Iim untuk membagikan uang kepada anggota dewan.

‘’ Kami dimintai tolong, karena saya dengan Iim pernah kerja satu kantor,’’ katanya.

Menurut Kusnindar, memenag anggota dewan yang ikut pilkada ketika itu  tidak diberi jatah. Namun ada salah satu calon wakil bupati yang dapat. "Hillalatil Badri (sekarang Wakil Bupati Sarolangun) yang ikut pilkada Sarolangun itu dapat Rp200 juta, diberikan dalam 2 tahap," ungkapnya.

Selain itu, Nasrullah Hamka yang rupanya di dalam penjara juga diberikan jatah uang tersebut. Kusnindar sendiri menyebut uang itu diberikan sebesar Rp100 juta.

"Uang itu kami titipkan kepada Edmond untuk jatah Nasrullah Hamka,"jelasnya.

Selain itu, lanjut KUsnindar, saat pembahasan LKPJ masing dewan mendapatkan  Rp 10 juta. "Ya, masing-masing Rp 10 juta," tegasnya. Namun Supriyono mengaku fraksi PAN tidak terima uang itu. Menurut dia, ada atau tidak uang tersebut, fraksi PAN selaku partai Zumi Zola tetap akan menerima LKPj gubernur. "Dari fraksi PAN tidak terima, karena ada atau tidak kami fraksi tetap menerima LKPj,"tandasnya.

Sementara itu, JPU KPK, Iskandar Marwoto mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi di muka sidang jaksa mendapat beberapa petunjuk baru."Ada petunjuk baru. Nanti akan jadi pertambangan untuk selanjutnya,"katanya.

Menurut JPU, pada persidangan selanjutnya pihaknya  akan menghadirkan 15 orang saksi. “Sidang selanjutnya saksi ada 15. Ada anggota dewan dan pihak swasta” katanya.(isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA