JAMBIONE.COM, JAMBI -- Razia rutin yang di lakukan Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Jambi melakukan penilangan terhadap 47 kendaraan di jalan Pangeran Hidayat, Pal V Kota Baru, Kota Jambi, Senin (16/12/2019)
Wakasat Lantas Polresta Jambi Iptu Dedy T Manurung, SH yang dimulai pukul 08.00 wib tersebut masih banyak pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalulintas saat mengendarai kendaraan bermotor.
"Sebanyak 47 pengendara yang di tilang Satlantas Polresta Jambi dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan, seperti tidak memakai helm, tidak memiliki surat-surat kendaraan, dan tidak memiliki SIM,"katanya.
Adapun 47 surat tilang tersebut terdiri dari STNK sebanyak 38 lembar, SIM sebanyak 6 lembar dan Kendaraan roda dua sebanyak tiga unit.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Doni Irawan, SH melalui Wakasat Lantas Polresta Jambi Iptu Dedy T Manurung SH mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Polresta Jambi, dan masih banyak ditemukan pelanggaran.
"Kita Jajaran Satlantas Polresta Jambi terus mengimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi peraturan lalulintas saat berkendara dengan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, memakai helm, sabuk pengaman, dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,"tandasnya (isw)
Pasca Ditemukan Mayat Dihotel Abadi Suite, Karaoke Raja Diduga Lalai Awasi Karyawati
Breaking News !!! Pengunjung Hotel Abadi Suite Dikejutkan Temuan Mayat
Didatangi FPI dan Masyarakat, Pegawai Cafe Fellas Intimidasi Wartawan
Terus Mangkir, Kejati Ancam Panggil Paksa Dua Tersangka Auditorium UIN STS Jambi
Bertahun di Garap, Kejati Hentikan Penyidikan Komplek Perkantoran Bukit Tengah Kerinci