Kusnindar: Diserahkan di Simpang Puri Mayang, Uang Rp 100 Juta Untuk Hilal

Kamis, 19 Desember 2019 - 11:49:11 WIB - Dibaca: 2286 kali

Mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 Kusnindar menjadi saksi di Pengadilan Tilikor Jambi.
Mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 Kusnindar menjadi saksi di Pengadilan Tilikor Jambi. (Eko Siswono / Jambi one)

 

JAMBI -- Saksi Kusnindar menyebutkan jika uang untuk Hilal Rp 100 juta yang diserahkan di Simpang Puri Mayang. Hal itu di ungkapkan di sidang lanjutan tiga terdakwa ketok palu APBD Jambi 2017- 2018 terdakwa Supardi, Gusrizal dan Elhelwi, Kamis (19/12/2019).

"Duitnya itu dalam plastik warna hitam uang nya 100 ribuan dengan di ikat karet,"katanya di depan majelis hakim.

Dia mengaku uang itu ia serahkan langsung tanpa perantara untuk tahap pertamanya."Saya yang serahkan langsung di tahap pertama itu di Simpang Puri Mayang untuk Hilal saya bawak mobil dinas BH 97,"sebutnya.

Sedangkan Hilal, saat itu mengunakan mobil doubel kabin dan menggunakan kacamata."Mobilnya di bagian belakang ditutup terpal warna biru kata Hilal isinya alat untuk di serahkan Sarolangun,"ucapnya 

Kusnindar menegaskan jarak antara pemberian pertama dan kedua hanya berjarak sekitar satu minggu. "Di bulan Februari jelang pilkada waktu itu,"ungkapnya.

Sedangkan untuk tahap kedua di ambil oleh adik iparnya. Ketika itu sekitar pukul 00.00 wib. "Jadi adiknya sampai rumah saya malam dari Sarolangun,"ucapnya.

Pada sidang sebelumnya, Hilal membantah menerima uang ketok palu APBD Jambi 2017. Hilal ketika itu beralasan dirinya sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota dewan. "Saya sudah tidak menjabat, saya sudah proses PAW ketika itu,"tandasnya (isw)

 

 

 

 





BERITA BERIKUTNYA