JAMBI - Polsek Pasar Jambi sedang mendalami laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, terhadap berkas penerimaan pajaktanah. Ada dugaan pemalsuan ini dilakukan oleh oknum pegawai Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Laporan ini sendiri diterima Polsekta Pasar pada Jumat (14/12) lalu
“Ada laporannya,” kata Kanitreskrim Polsek Pasar, Ipda Rino, beberapa hari lalu. Informasi yang dihimpun, pajak yang diterima oleh oknum pegawai tersebut, rupanya tidak disetor sesuai dengan ketentuan.
Kasus ini melibatkan sedikitnya empat orang oknum pegawai BPPRD Kota. Salah satunya adalah menantu salah seorang pejabat di salah satu instansi di lingkungan Pemkot Jambi. Mereka sudah dimintai keterangan oleh Polsekta Pasar.
Sumber Jambi One menyebutkan, modus operandinya, oknum tersebut diduga mengeluarkan tanda terima biaya pajak, yang ditandatanganinya sendiri. Bukan pejabat semestinya. Ulah para oknum ini jelas merugikan wajib pajak dan Pemkot Jambi.
Kanitreskrim Polsek Pasar, Ipda Rino, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap para pelaku untuk mengungkap kasus tersebut. “Belum ada yang diamankan. Masih lidik,” ujarnya.
Kapolsek Pasar, AKP Indar Wahyu ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan tersebut. Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih diselidiki. Rencananya, barang bukti berupa berkas pembayaran dan tanda tangan akan diuji laboratorium.
Sayangnya, dia belum mau berkomentar lebih jauh. Dia beralasan kasus ini belum menemukan titik terang. “Ini laporan dari warga, masih dalam pengusutan pihak kita,” ujarnya.
Sementara itu, jika terbukti bersalah, para pelaku nantinya akan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi nomor ponselnya bernada tidak aktif. (kum)