Selama Operasi Tim Satgas Tutup 1.831 Sumur Minyak Ilega

Kapolda: Tangkap Anggota Pembeking Ilegal Drilling

Selasa, 17 Desember 2019 - 07:59:13 WIB - Dibaca: 4008 kali

()

JAMBI - Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS memerintahkan jajarannya menangkap oknum anggota polisi yang diduga membekingi illegal driling di Kabupaten Batanghari. Oknum anggota yang dimaksud adalah Bripka Eko Sudarsono alias Eko Rondo. 

Sebelumnya, Eko sempat menghadang tim pemberantas illegal drilling dan melepaskan seorang sopir truk pembawa minyak illegal yang ditangkap tim gabungan. 

Menurut Muchlis oknum anggota tersebut harus diproses. “Tadi sudah saya sampaikan, tangkap dan proses (anggota yang lepaskan pelaku illegal drilling),”katanya saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jambi, Senin (16/12)

Muchlis juga menyebutkan saat ini tim gabungan akan di evaluasi keinerjanya dalam menangani illegal drilling Tim gabungan ini sudah beroperasi sejak 26 November lalu dan berakhir pada Minggu, 15 Desember. “Kita lakukan evaluasi dulu. Awal tahun kita akan bergerak lagi,”ujarnya.

Selama operasi, menurut Muchlis, tim pemberantasan illegal drilling sudah menutup sekitar 1.831 sumur minyak ilegal yang tersebar di Bantanghari dan Sarolangun. “Masih tersisa sekitar 700 sumur dan kita akan evaluasi lebih dulu,”katanya.

Muchlis menegaskan pihaknya akan mengirim pasukan kembali ke dua lokasi tersebut. “Dari TNI, Brimob dan Shabara,”sebutnya. 

Saat ini barang bukti yang berhasil disita selama operasi akan ditindak lanjuti oleh Ditrektorat Kriminal Khusus. Sebelumnya, pada 12 De-sember lalu, tim pemberantasan illegal drilling menangkap tiga orang sopir dan kernet truk pengangkut minyak ilegal.  Yakni Martino Dwi Hendriko warga  Batumata 10 Blok B Kecamatan Oku Timur, Kabupaten Medang Suku, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dia merupakan sopir truk nomor polisi  Nopol BG 8948 UE.

Kemudian Arwin Yaulanda, warga Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) selaku kernet truk BG 8948 UE. Selanjutnya tim gabungan juga mengamankan satu sopir truck Mitsubishi Canter warna kuning nopol BG 8524 B yang melarikan diri dibantu oleh oknum anggota polisi. Penangkapan dilakukan di RT 05 Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. 

Saat tim gabungan membawa  truk bermuatan minyak ilegal tersebut ke Polsek Bajubang, tiba-tiba datang satu unit Mobil  Mitsubishi Pajero warna hitam menghadang petugas. Mobil tersebut melintangi jalan. Kemudian turun Bripka Eko Sudarsono alias Eko Rondo dari mobil Mitsibishi Pajero hitam tersebut. Dia berusaha melepaskan salah satu truk pengangkut minyak tersebut.

Melihat ulah Bripka Eko tersebut, tim gabungan tidak tinggal diam. Sehingga terjadilah keributan dengan personil Polsek Bajubang yang tergabung dengan Satgas Illegal Driling. Selanjutnya  Bripka Eko Sudarsono membawa seorang supir truk Canter Nopol BG 8524 B dan melarikan diri.

Dari kejadian ini polisi memgamankan 12 ton minyak mentah ilegal. Minyak tersebut dimuat di dalam 12 tedmon kapasitas 1.000 liter yang diangkut dua truk Mitsubishi Canter nopol BG 8948 UE dan BG 8524 Bl. (isw)





BERITA BERIKUTNYA