JAMBI -- Zainal Abidin menjadi saksi untuk tiga terdakwa kasus suap APBD Jambi 2017 - 2018 dengan terdakwa Supardi, Elhelwi dan Gusrizal tersebut menyebutkan ada aliran dana senilai Rp 175 juta perorang khsusus untuk komisi 3 dari Paut Syakarin.
"Kata Pak Dodi Irawan (Kadis PU Jambi) nantinya ada uang untuk komisi 3 yang diberikan Paud Syakarin senilai Rp 175 juta,"kata Zainal.
Zainal menegaskan uang Rp 175 juta tersebut dibagikan dalan dua tahap. Pertama Rp 25 juta dan Rp 150 juta."Rp 25 juta di serahkan di Bogor saat bimtek dibagikan di kamar hotel Efendi Hatta dan Rp150 juta di bagikan di Jambi saya langsung yang bagikan,"ungkapnya.
Uang Rp 175 juta itu setara dengan 0,25 persen dari anggaran PU ProvinsiJambi. Uang tersebut dibagikan ke semua anggota komisi 3 sebanyak 13 orang lebih kurang Rp 2,275 milir (m). (isw)
Kusnindar: Diserahkan di Simpang Puri Mayang, Uang Rp 100 Juta Untuk Hilal
Polisi Amankan 15 Kg Sabu Via Eskpedisi Diduga Akan Diedarkan Di Jakarta
Ambil Foto dan Video Jenazah Sekretaris DLHD Merangin, Scurity Swissbell Hotel Minta Wartawan Hapus
Sekretaris DLHD Merangin Meninggal di Swiss - Belhotel, Diduga Serangan Jantung
Diduga Palsukan Tanda Tangan Setoran Pajak Oknum Pegawai BPPRD Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi
Diduga Terkait Proyek Fiktif di Dinas PU, Kabid Bina Marga Diperiksa Polresta