Menipu dengan Modus Lelang Kendaraan, Oknum ASN Tanjabbar Bakal Diperiksa

Senin, 13 Januari 2020 - 09:28:17 WIB - Dibaca: 2714 kali

Oknum ASN Tanjabbar Bakal di Periksa Polda Jambi
Oknum ASN Tanjabbar Bakal di Periksa Polda Jambi ()

 JAMBIONE.COM, JAMBI--Lydiana (39), oknum ASN di Pemkab Tanjabar kini harus menghadapi perkara hukum. ia dilaporkan warga karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual kendaraan bermotor melalui lelang Pemkab Tanjabar. Kini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akan memanggil warga Jln Manunggal II, RT 20, Kecamatan  Tungkal Ilir tersebut. Ia diduga telah melakukan penipuan dengan modus lelang kendaraan mobi dinas milik pemkab Tanjabbar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Yudha Setyabudi mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Lydiana atas laporan para korban yang melaporkannya. "Terkait dengan kasus penipuan yang melibatkan ASN Tanjabbar atas nama Lydiana.  Kita akan lakukan pemeriksaan dan pemanggilan terlebih dahulu,"katanya.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan korban dalam kasus ini. "Kita akan panggil saksi dan korban,"ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa barang bukti baik itu kwitansi serah terima pembayaran maupun yang lainnya. "Kita akan cek barang bukti dan modus yang pelaku gunakan,"tandasnya.

Lydiana dilaporkan ke Polda Jambi oleh  Helmaidi dengan nomor laporan Polisi : LP/B- 289/XI/2019/Jambi/SPKT-C Polda Jambi tertanggal 08 Novmber 2019 atas nama pelapor Helmaidi tentang tindak pidana penipuan sebagaima di atur dalam pasal 378 KUHPidana.

Hemaidi diketahui telah menyetorkan uang sebesar Rp 137.500.000,-  sebagai uang panjar lelang mobil Dinas Pemkab Tanjung Jabung Barat oleh pelaku. Mobil tersebut sebanyak lima mobil yakni mobil dengan nomor polisi BH 1213 E, BH 19 E, BH 1281 E, BH 8153 E, dan BH 1134 E yang tertera dalam kwitasinya yang ditandangani oleh lydiana di atas materai Rp6ribu.

Tidak hanya Hamaidi ada korban lainnya yang juga telah menyetor uang kepada pelaku yakni Supriyadi Harahap dengan nilai Rp 38 juta lebih dan Rp 99 juta ia akan dijanjikan mendapat sejumlah kendaraan dinas yang sudah dilelang.

Informasinya masih banyak korban lainnya yang juga tertipu dengan modus tersebut. (isw)





BERITA BERIKUTNYA