Nasri Umar Sudah Peringatkan Ada KPK di Jambi

Jumat, 07 Februari 2020 - 07:37:22 WIB - Dibaca: 2378 kali

BERSAKSI : Sidang lanjutan dugaan suap pengessahan RAPD Jambi 2017-2018 kembali dilakukan kemarin dengan menghadirkan 4 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
BERSAKSI : Sidang lanjutan dugaan suap pengessahan RAPD Jambi 2017-2018 kembali dilakukan kemarin dengan menghadirkan 4 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi. (Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI-Politisi Partai Demokrat, Nasri Umar, sudah mengingatkan rekan-rekannya di DPRD Provinsi Jambi tentang keberadaa KPK di Jambi. Namun ternyata tidak digubris. Bahkan ia berkali-kali mengingatkan.

Saya sudah bilang yang mulia,  bahwa KPK di Jambi baru sebulan. Tapi mereka tidak mau mendengarkan kata saya, mereka bilang aman, KPK hanya pantau Gubernur saja," ungkap Nasri Umar pada sidang lanjutan dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di pengadilan Tipikor Jambi kemarin (06/02).

Bahkan Nasri Umar sempat pernah meminta Supriono (anggota DPRD Fraksi PAN) untuk berbicara dengan pemerintah agar sidang pengesahan ditunda. “ Saya bahkan menemui Supriono, karena dia (dari) partai pemerintah kan, saya lihat kondisi tidak bagus, saya minta dia untuk bicara dengan pimpinan agar ditunda dua hari," sambungnya.

Pada sidang dengan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi ini dipimpin oleh Marolam Purba itu menghadirkan empat orang saksi dari JPU KPK. Mereka adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Zainul Arfan, M Juber, Nasri Umar dan Muhamadiyah.

Selanjutnya nya Hakim ketua mempersilakan saksi berikutnya untuk memberikan keterangan yakni Zainun Arpan. Politikus PDI-P ini mengakui bahwa dirinya telah menerima uang ketok palu tersebut.

"Saya ditelepon Kusnindar disuruh datang ke rumahnya. Setiba di rumahnya saya dikasih uang Rp100 juta. Katanya ini ada jatah. Saya tidak tahu itu uang dari mana dan untuk apa. Berselang beberapa bulan kemudian saya ditelepon lagi olreh Kusnindar. Dia menyuruh saya datang lagi ke rumahnya, saya dikasih tas warna hitam berisi uang Rp100 juta. Ini tambahan yang kemarin kata Kusnindar pada saya,”jelasnya. 

Kasus Uang Ketok Palu Hadirkan 4 Orang Saksi

Hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali Menggelar sidang lanjutan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, dengan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, Kamis (6/2).

Adapun Muhammadiyah yang pertama dimintai kesaksiannya juga membenarkan sejumlah uang yang diterimanya. Hanya, dia yang menghubungi Apif melalui telepon. "Ini uang jatah untuk abang saya antar besok,"' ujarnya menirukan ucapan Apif di telepon.
Muhammadiyah yang juga berstatus terdakwa tersebut dalam kasus yang sama mengatakan uang yang dia terima berasal dari Kusnindar. "Waktu itu bukan uang ketok palu, namanya uang pengesahan," ujar Muhammadiyah.

Saksi selanjutnya yang memberikan keterangan  adalah M Juber politisi Golkar. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Purba, dia menjelaskan bahwa dirinya sempat diajak oleh terdakwa Elhelwi untuk tidak mengenbalikan uang ketok palu paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya bawa tugas dari Fraksi Golkar untuk mengembalikan uang suap ketok palu. Tapi saat itu Elhelwi sempat menemui saya, mengajak untuk tidak mengembalikan uang tersebut. Karena Elhelwi takut kasus suap tersebut akan menjadi melebar," ungkap Juber.

"Saya tidak mau, karena saya merasa ada saksi  dua orang yang antar uang," ungkap Juber lagi.

Juber menegaskan saat itu ia tetap ingin mengembalikan uang suap tersebut langsung ke KPK di Jakarta. "Amanat fraksi, saya diminta mengembalikan. Jadi tetap saya kembalikan," tegas Juber.(cr4)





BERITA BERIKUTNYA