AKP Afrito Marbaro: Berkas Sudah Di Kirim,Kita Tunggu Petunjuk Jaksa Selanjutnya

Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Kota Jambi

Minggu, 09 Februari 2020 - 16:17:41 WIB - Dibaca: 1835 kali

(Idrus/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, -JAMBI – Kasus pencurian sarang burung walet yang dilakukan oleh Tiga orang tersangka yang berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Baru Jambi beberapa waktu lalu kini berkasnya sudah dikirim ke jaksa.

Tiga tersangka itu yakni, Hendri Arifin (39), Samsudin (38), Somadi (35). Mereka adalah warga Muaro Jambi. Pelaku yang dua diantaranya dihadiahi timah panas oleh Anggota Reskrim Polsek Kota Baru beberapa waktu lalu ini juga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap para korbannya.

Saat ini ketiganya masih mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jambi untuk beberapa hari kedepan, karena penyidik Polsek Kota Baru telah mengirimkan berkas tahap satu ke jaksa penuntut umum belum lama ini.

Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro, menjelaskan, “Berkas tahap satunya sudah di kirim ke jaksa, jadi kita hanya menunggu petunjuk jaksa saja atas berkas yang di layangkan itu,” Katanya.

 Dia menambhakan jika pihaknya masih menelusuri rekam jejak ke tiganya, apakah pernah terlibat dalam tindak pidana lainya, kerena dari pengakuan  tersangka mereka sudah berulang kali beraksi mencuri sarang burung walet yang ada di Kota Jambi.

“kalau  memang mereka Residivis maka akan di cantumkan di dalam berkas perkara, untuk memberat hukuman yang di terima oleh ketiga tersangka, dengan tujuan jera melakukan tindak pidana,”ujarnya.

Selain itu, tersangka juga positif menggunakan narkotika jenis sabu, polsek kota baru menyerahkan perkara itu ke Polresta Jambi karena keterbatasan wewenang.

“kalau Positif Narkoba di ambil sama sat Narkoba Polresta Jambi, kerena polsek tidak punya tim narkoba, maka dari itu Polresta yang menanganinya”.tegasnya

 Untuk di ketahui ketiga tersangka sudah di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Cr4)





BERITA BERIKUTNYA