Jambione.com, JAMBI- Peredaran narkoba di Provinsi Jambi sangat mengkhawatirkan. Menurut data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, sedikitnya ada 31 lokasi yang menjadi ‘sarang’ peredaran narkoba di Jambi. Data ini diungkapkan Kepala BNNP Jambi Komjen Pol Heru Winarko dalam kegiatan Sosialisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika (P4GN), Selasa (11/2/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh BNN RI, Gubernur Jambi, Sekda Provinsi, BNN Provinsi, Kepala OPD dan seluruh dinas terkait. Menurut Heru, ke 31 lokasi tempat peredaran narkoba tersebut diketahui dari hasil pemetaan (mapping) yang mereka lakukan. ‘’ Proses mapping telah dilakukan dan datanya sudah dikirim ke kapolres terkait,’’ katanya.
Adapun 31 lokasi tersebut tersebar di seluruh Provinsi Jambi. Di kota Jambi, sarang peredaran narkoba yaitu di wilayah Pulau Pandan, Danau Sipin, Buluran, Lebak Bandung, Sungai Asam dan Rawasari. Muaro Jambi ada satu yaitu Wilayah pulau Kayu Aro. Batanghari di wilayah Sungai Rengas dan Muaro sebo Ulu. Tanjung Jabung Timur di Kampung Nelayan, Jalan Bahagia, Lorong Ma'ut, Kelapa Gading, Tungkal Harapan, Tungkal Ulu, Merlung dan Kecamatan Betara. Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang dan Mendahara Ulu.
Kemudian, di Sarolangun peredaran narkoba terpeta di desa Nibung, Mandiangin dan Seberang. Merangin di desa Mampun, Kelurahan Rantau Panjang dan Kecamatan Tabir. Selanjutnya Kabupaten Merangin di Dusun Bangko dan kelurahan Bangko. Tebo di desa Rambahan, Tebo Ulu dan Kabupaten Tebo. Bungo ada desa Pelayang, Sungai Arang dan yang terakhir Kerinci di Kecamatan Rawang dan Kecamatan Siulak.
Sementara itu, Gubernur Jambi Fachrori menyampaikan kekhawatirannya terhadap peredaran narkoba secara ilegal. Menurut Fachrori, Jambi merupakan wilayah yang cukup strategis. Namun, hal ini sering disalah gunakan untuk pengadaan narkoba secara ilegal.
"Provinsi Jambi terletak pada posisi yang strategis dan perkembangan perekonomian di wilayah Sumatra. Namun, posisi yang tersebut sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk peredaran narkoba," katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan naskah perjanjian hibah tanah dan bangunanan dari pemprov Jambi kepada BNN RI. Rencananya tanah dan bangunan akan dijadikan sebagai tempat rehabilitasi untuk para korban narkotika. (cr 04/ist)