279 Penerima Bantuan PKH Dihapus

Rabu, 12 Februari 2020 - 07:54:07 WIB - Dibaca: 4431 kali

(ist/Jambione.com)

Jambione.com, MUARASABAK - Dari 7.322 jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2019 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Tahun 2020 turun menjadi 7.043. Artinya ada sebanyak 279 penerima PKH yang dihapus.

Alasan ratusan penerima PKH yang tak lagi menerima dana bantuan pun beragam, mulai dari pengunduran diri, hingga berubahnya kriteria penerima bantuan itu sendiri.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial, M. Ridwan. Dia mengatakan, ada beberapa indikator menurunnya angka penerima PKH tahun 2020. Mulai dari mengundurkan diri karena merasa mampu, berubahnya kriteria penerima dan sudah tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS). "Ini lah kenapa angka penerima program PKH di Tanjabtim menurun," katanya.

Dengan menurunnya angka penerima PKH tahun 2020 ini, membuktikan bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Tanjabtim setiap tahunnya mengalami penurunan. "Artinya, rata-rata kesejahtraan ekonomi warga diTanjabtim mengalami peningkatan," sebutnya.

Sementara itu, demi memastikan PKH di Tanjabtim tepat sasaran, pihaknya akan terus melakukan verifikasi keluarga miskin. Sehingga program ini benar-benar tepat sasaran. "Verifikasi terus kita lakukan, sehingga program ini tidak salah sasaran," jelasnya.

Seperti diketahui, penerima bantuan PKH merupakan keluarga miskin dengan kategori dan besaran bantuan yang bervariasi. Kategori dan besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan Peraturan Mensos RI, diantaranya ibu hamil akan memperoleh bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun, anak usia dini Rp 3 juta per tahun, anak SD Rp 900 ribu per tahun, siswa SMP Rp 1,5 juta per tahun, SMA Rp 2 juta per tahun, disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun dan lanjut usia di atas 70 tahun Rp 2,4 juta per tahun.

"Jadi PKH ini diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki ibu hamil, anak yang bersekolah, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia diatas 70 tahun," tukasnya.

Sementara menurut Waluyo, salah seorang penerima bantuan PKH di Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Muarasabak Barat. Dirinya sangat terbantu dengan adanya bantuan PKH, hanya saja dirinya mengeluhkan ketatnya peraturan penarikan dana bantuan PKH itu sendiri.

Diceritakannya, dana bantuan PKH yang diterimanya tersebut terdaftar atas nama istrinya. Sehingga hanya istri saja yang dapat melakukan penarikan dana bantuan tersebut.

"Pernah sekali istri saya tengah sakit, sehingga untuk menarik dana tersebut saya harus mendapat surat kuasa dari istri saya sendiri," tutur Waluyo, yang bekerja serabutan sembari mengambil upah menjaga ternak milik kerabatnya.(zal)





BERITA BERIKUTNYA