Dua Tersangka Kasus Penyiraman Novel Baswedan Segera Disidang

Rabu, 26 Februari 2020 - 23:26:56 WIB - Dibaca: 1453 kali

Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, RM (kiri) dan RB. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, RM (kiri) dan RB. (Miftahul Hayat/Jawa Pos) ()

 

 Jambione.com– Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap 2 kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Barang bukti dan dua tersangka saat ini sudah diserahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan tersangka RK dan RB berikut barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2).

Nirwan menjelaskan, penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (25/2) sekitar pukul 13.35 WIB. Penyerahan ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap Nomor B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020.

“Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti,” imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 139 KUHAP maka Jaksa Penuntut Umum akan menentukan apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. Jika dinyatakan telah memenuhi syarat, maka dua tersangka bisa segera dijadwalkan untuk persidangan.

“Bahwa untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari kedepan,” pungkas Nirwan.

Tersangka RK dan RB diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP yang diduga dilakukan terhadap korban Novel Baswedan. Kasus ini terjadi pada Selasa, 11 April 2015 sekira Pukul 05.15 WIB di jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara, di mana saat itu Novel diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.(sumber: jawapos.com)

 





BERITA BERIKUTNYA