DPRD Berencana Sidak ke Perusahaan Galian C

Kamis, 27 Februari 2020 - 07:53:22 WIB - Dibaca: 1717 kali

(ist/Jambione.com)

Jambione.com, KUALATUNGKAL – Persoalan adanya kegiatan galian C di Kecamatan Betara yang diduga tidak tertib perizinannya. Ternyata pihak Kecamatan Betara telah melaporkannya ke Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2019 lalu.

Bahkan Camat telah melakukan somasi ke perusahaan galian C ke perusahaan terkait. Hal ini dikatakan Sekretaris Camat Betara, Nasrun, yang dikonfirmasi Rabu (26/2) kemarin.

 “Setahu saya, pak camat sudah kirim surat laporan ke Bupati tentang galian C milik Abun Sendi dan lainnya. Bahkan tahun lalu pernah pak camat somasi ke perusahaan Abun Sendi itu,” kata Nasrun.

Diakuinya, sejauh ini belum ada tindaklanjut dari Pemerintah baik Kabupaten maupun dari Provinsi. “Kesulitannya memang kewenangannya ada di Dinas ESDM Propinsi Jambi. Jadi gak lagi melapor ke kita,” tuturnya.

Apakah ada perintah Bupati untuk menyegel galian c tersebut? Nasrun mengaku tidak mengetahui. “Kalau soal itu bisa ditanyakan ke Camat langsung,” timpalnya.

Seperti diketahui, ada tujuh titik lokasi galian C di Kecamatan Betara, diduga tidak tertib perizinan. Ada yang luasan yang digarap melebihi izin yang dikantongi. Ada juga galian yang mengantongi izin, namun lokasi tak sesuai dengan titik yang tertera pada izin yang diberikan.

Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Suprayogi Saiful menyatakan khawatir jika pengusaha galian merekayasa perizinan. Apalagi dana reklamasi sengaja tidak dialokasikan.

 “Ini perlu kita kejar bersama-sama dengan pemerintah daerah, untuk menambah PAD kita. Jika memang tidak berizin, bila perlu pemkab menyegelnya. Lokasinya kan ada di Tanjabbar, walaupun ini kewenangan provinsi dalam mengeluarkan izin,” kata mantan Ketua KNPI Tanjabbar ini.

Yogi berjanji akan mengagendakan rapat bersama perangkat komisi II untuk segera melakukan sidak ke lapangan.  “Kita sampaikan dulu ke Ketua Komisi dan kita bahas dalam rapat,” ujarnya.‎(son)





BERITA BERIKUTNYA