Jambione.com, JAMBI- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menangkap dua orang terkait kasus penipuan yang berkedok investasi susu sapi di Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan dilakukan setelah pihak Polda Jambi mendapat laporan dari salah seorang korban.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi saat rilis menjelaskan hal senada. Ia mengingatkan masyarakat teliti untuk investasi uang.
Pelaku mulai menawarkan paket investasi bodong tersebut kepada korban sejak 2017 lalu. Kasus ini terungkap setelah ada mitra kerja CV NAS yang membuat laporan penipuan karena tidak mendapatkan fee sesuai dengan yang telah dijanjikan pelaku.
Lebih lanjut Firman mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban di Jambi mencapai tiga ribu orang. Nilai kerugian korban jika ditotalkan juga sangat fantastis.
"Untuk kerugian mencapai lebih kurang Rp156 miliar. Itu perhitungan sementara kita, mereka meyakinkan para korban dengan mengatakan bahwa mereka sudah berkerjasama dengan perusahaan susu sapi yang bermerek dan sudah banyak di jual di supermarket-supermarket,” ungkap Firman, yang didampingi Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Yudha Setyabudi.
Terkait pengungkapan kasus ini, Firman mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Ini dikarenakan di daerah Ponorogo, Jawa Timur ada kasus serupa, dimana perusahaan yang diduga sebagai pelaku saling berkoordinasi dengan CV NAS.
"Untuk diketahui CV NAS yang ada di Jambi ini merupakan anak cabang yang pusatnya itu terletak di Ponorogo Jawa timur,”ungkapnya.
"Informasi yang saya dapat, untuk yang di Ponorogo kerugiannya mencapai Rp500 miliar," tambahnya.
Untuk yang di Jambi untuk total kerugian ada sekitar Rp156 M, dari sebanyak 2.700 orang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka, dikenakan Pasal penipuan dan perbankan.
"Pasal 378 dan UU Nomor Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan," tegasnya.
Firman juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan. "Saat ini kita juga masih melakukan pengembangan," pungkasnya.
"Kepada seluruh masyarakat, untuk lebih teliti lagi. Jangan mudah percaya untuk berinvestasi," kata Kapolda.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Yudha Setyabudi mengatakan Kasus ini masih dalam tahap proses dan kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti, ungkapnya.
terlapor yang ditangkap adalah AH (36) dan AS (25), yang merupakan direktur dan wakil direktur CV NA Sejahtera. Keduanya merupakan warga Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, dan salah satu tersangka merupakan ASN di salah satu instansi di Jambi.
Untuk diketahui kasus ini bermula pada tahun 2017 lalu saat terlapor mendatangi pelapor di tempat kerjanya di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Muaro Jambi.
Saat itu, pelapor ditawari terlapor bahwa ada usaha atau investasi yang sangat menguntungkan.
"1 paket 2 ekor sapi dengan harga 15 juta. Dengan keuntungan satu bulan 1.2 juta, per 3 tahun. Paketnya pun bervarian ada yang harga 19 juta bahkan puluhan juta ungkapnya. Saat konferensi pers, di Mapolda Jambi. Kamis (5/3/2020).
Kemudian, soal izin CV NA Sejahtera, kata Yuda, izinnya sudah legalkan. Jadi CV nya sah secara hukum. Sedangkan untu gaji Direktur CV NAS cukup besar.
"CV. NAS itu sudah legal. Namun pelaksanaanya yang fiktif. Untuk gaji Direkturnya Rp50 juta perusahaan memberinya. Diantara kedua pelaku ada yang bekerja sebagai ASN," sebutnya.
"Totalnya barang bukti ada 173 item, ada kendaraan roda empat sebanyak 4 unit, roda dua 7 unit, surat tanah, laptop, Uang disetor ke norek ke perusahaan yang berpusat di Ponorogo Jawa timur," bebernya.
Kombes Pol Yuda, juga menghimbau kepada masyarakat untuk agar tidak mudah percaya untuk investasi.
"Untuk masyarakat jangan mudah percaya dengan setiap investasi. Dilihat dulu asal usulnya," tutupnya. (cr04)