Jambione.com, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi kembali menindak tegas salah satu usaha yang tidak memiliki ijin. Salah satunya adalah Yayasan Pribadi Putra Global Nusa, yang merupakan Lembaga Bina Profesi 1 Tahun. Lokasinya berada di Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Penyegelan dilakukan oleh tim terpadu setelah diberikan peringatan beberapa kali.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal mengatakan penyegelan yang dilakukan pihaknya sudah melalui tahapan peringatan.
“Sudah beberapa kali disurati, tapi tidak diindahkan, sehingga disegel,” kata Said.
Said menyebutkan, ruangan yang disegel pihaknya merupakan tempat belajar di lembaga pendidikan tersebut.
“Ini berdirinya sudah lama, namun tidak melakukan perpanjangan izin. Berdasarkan peringatan, mereka tidak memberikan alasan mengapa tidak mengurus izin,” imbuhnya.
Kata dia, pihaknya memastikan tidak ada kegiatan di tempat tersebut selama disegel. (ali)