Jambione.com, KERINCI - Pernyataan Bupati Kerinci, terhadap Perangkat Desa yang wajib hadir pada 37 jam seminggu, mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kerinci.
Bahkan, diminta pemberlakuan hal tersebut tidak hanya diberlakukan untuk Perangkat desa namun juga harus bagi Kepala Desa.
"37 jam itu dari Senin sampai Jumat. Ngantor itu kewajiban bagi perangkat desa, diatur mulai dari UU nomor 6 tahun 2014, peraturan pemerintah, permendagri, perda hingga perbup,"Kata Aswadi, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kerinci.
Meskipun demikian, Aswardi mengharapkan agar kesejahteraan perangkat desa diperhatikan, mengingat tuntutan yang harus diemban oleh staf desa yaitu harus berada di kantor selama 37 jam membuat perangkat desa sulit untuk mendapatkan penghasilan lain selain penghasilan tetap dari perangkat desa.
"Kalau memang harus 37 jam perminggu, Siltap Perangkat Desa agar dicairkan setiap bulan. Kalau tidak, perangkat desa makan apa? Ngantor setiap hari, tapi gaji enam bulan sekali,"Tegasnya.
Selain itu, Kepala Desa juga diminta untuk disamakan jam kerjanya dengan Perangkat Desa karena tanpa ada Kepala desa persoalan surat tidak bisa ditanda tangani.
"Kepala desa hendaknya juga diberlakukan sama dengan Perangkat desa untuk hadir, kan untuk persoalan admistrasi bisa lah Staf, tapi tanda tangannya tentu butuh kehadiran Kades,"pungkasnya.
Sebelumnya, Perangkat Desa di 285 desa dalam kabupaten Kerinci, diminta untuk bekerja secara efektif dengan berkantor selama 37 jam perminggu.
Bupati Kerinci, H. Adirozal, mengatakan perangkat desa harus berada di Kantor Desa. Karena perangkat desa adalah pelayan masyarakat, dan akan dilakukan pengecekan keaktifan di kantor desa oleh pihak Kecamatan.
Dia menegaskan apabila terdapat adanya staf desa yang tidak bisa bekerja selama 37 jam selama seminggu, Kepala Desa (Kades) berhak menganti staf desa ini.
"Kepala Desa berhak menganti perangkat desa, jika mereka tidak bisa kerja efektif dan jarang masuk kantor. Jangan salahkan Kades," katanya. (sau)