Jambione.com, KUALATUNGKAL – Aktivitas keluar masuknya truk fuso di Dermaha Penyebrangan Kualatungkal yang dikenal dengan sebutan Pelabuhan Roro, kini dipertanyakan. Dalam petunjuk teknis Kementerian Perhubungan Direktrorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi melalui surat resmi Nomor AP.10/I/2/BPTD WIL.V-JMB/2019, yang diperbolehkan hanyalah kendaraan kategori kendaraan sepanjang 7 meter (golongan V).
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabbar, Syamsul Jauhari, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi. Bahwa pihak balai menyerahkan sepenuhnya ke Dishub Tanjabbar untuk mengizinkan, sepanjang berat dan dimensi kendaraan tidak merusak Pelabuhan Roro.
Menurut Syamsul, bahwa truk fuso yang masuk ke pelabuhan roro tersebut diperkirakan bertonase 8 ton. Sementara kekuatan Pelabuhan Roro sekitar 15 ton. “Memang timbangan belum ada tapi bisa ditaksir petugas pelabuhan. Kami sudah mengajukan anggaran timbangan untuk tahun depan. Hal ini sangat mendesak agar kendaraaan yang masuk pelabuhan bisa dimonitor tonasenya secara jelas,” kata mantan Kasatpol PP Tanjabbar ini.
Untuk diketahui, truk fuso yang diseberangkan melalui Pelabuhan Roro tersebut adalah milik warga Batam. Dulunya sempat diseberangkan melalui Pelabuhan Buton. “Dulu mereka lewat melalui jalur Pelabuhan Buton Provinsi Riau. Ketika Pelabuhan Buton rusak mereka mau balik ke Batam tidak ada akses lagi selain Pelabuhan Roro Kualatungkal,” ujarnya.
Lanjut Syamsul lagi, jangan sampai lantaran Pelabuhan Buton tidak beroperasi berdampak pada perekonomian daerah sekitar Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.
Mengacu pada tanggungjawab Balai V Provinsi Jambi, Pelabuhan Roro masih dalam pengawasan Kementerian Perhubungan Direktrorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V – Provinsi Jambi. Dermaga yang dibangun tahun 2001 ini belum diserah terimakan ke Pemkab Tanjabbar.
Informasi yang dihimpun, bahwa Dermaga Penyeberangan Kualatungkal mengalami getaran ketika kendaraan bertonase 10 ton melewati fasilitas dermaga (trestle dan movable bridge).
Kondisi ini pun ternyata sudah diamati Kementerian Perhubungan Direktrorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat melalui surat resmi Nomor AP.10/I/2/BPTD WIL.V-JMB/2019 perihal saran teknis pelaksanaan pelayanan kendaraan beserta muatannya di Pelabuhan Penyeberangan Kualatungkal.
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Perhubungan Tanjabbar nomor 550/081/DISHUB/2019 tanggal 25 Oktober 2019 perihal mohon petunjuk teknis jenis /golongan kendaraan yang melintasi pelabuhan penyeberangan Kualatungkal, dipaparkan poin penting yakni, pemuatan kendaraan beserta muatannya ke dalam kapal harus memperhitungkan jarak aman (clearance) terhadap sprinkler yang terdapat di ruangan, untuk kendaraan pada kapal penyeberangan agar Sprinkler dapat bekerja maksimum saat terjadi kebakaran.
Berat kendaraan beserta muatannya tidak boleh melebihi kapasitas beban fasilitas dermaga (trestle dan movable bridge) serta pintu rampa pada kapal dan untuk kapal yang digunakan mengangkut kendaraaan yang bermuatan barang berbahaya tidak boleh mengangkut penumpang.
Setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan serta muatannya. Untuk itu operator pelabuhan penyeberangan berhak menolak kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya dapat dilakukan melalui penimbangan dengan menggunakan fasilitas alat penimbangan/jembatan timbang dan untuk membatasi ketinggian kendaraan beserta muatannya dapat dilakukan melalui pemasangan fasilitas portal dengan ketinggian yang disesuaikan dengan tinggi geladak kapal pada lintasan.
Berdasarkan pemantauan lapangan langsung di lapangan dan pengamatan serta keterangan petugas operasional Unit Penyelenggaran Pelabuhan Penyeberangan Kualatungkal diperoleh kesimpulan bahwa, saat kendaraan beserta muatannya dengan berat beban diatas 10 ton berjalan melewati trestle dan jembatan bergerak (movable bridge) maka terjadi getaran pada struktur bangunan, sedangkan untuk kendaraan beserta muatannya di bawah 10 ton tidak terjadi getaran pada struktur bangunan.
Kendaraan yang dapat melewati trestle dan MB adalah kendaraan dengan panjang maksimal 7 meter yang dikonversikan menjadi kendaraan golongan I smapai dengan golongan V.
Maka untuk pengendalian kendaraan beserta muatannya dan menjaga keandalan struktur bangunan direkomendasikan kapasitas beban maksimal yang dapat melewati trestle dan MB adalah kendaraan beserta muatannya dibawa 10 ton dengan koversi golongan kendaraan I,II,III, IV dan V. Hal yang sama berlaku pula untuk kapal yang berasal dari pelabuhan awal pemberangkatan lintasan (Dabo dan Batam) menuju Kualatungkal.
Saran yang disampaikan Kementerian Perhubungan Direktrorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi ke Dishub Tanjabbar antaralain, membuat Standar Opersional Prosedur (SOP), melakukan pengawasan, pengendalian dan pengaturan.
Melakukan perawatan dan pemeliharaan secara rutin dan berkala untuk menjaga keandalan struktur bangunan dan fasilitas yang di pelabuhan penyeberangan. Mengadakan alat penimbangan portable / permanen, melakukan pemeriksaan dan pengujian secara teknis terhadap struktur bangunan dermaga.(son)