OSS tidak Memangkas Kewenangan Daerah

Jumat, 13 Maret 2020 - 06:52:59 WIB - Dibaca: 1999 kali

(ist/Jambione.com)

Jambione.com, MUARASABAK – Kehadiran Online Single Submission atau yang disingkat OSS, memang memberikan harapan baru bagi para pengusaha yang ingin berinvestasi. Melalui sistem OSS kini pengurusan perizinan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Namun demikian sistem OSS ini tidak memangkas kewenangan Daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Muhammad Eduar, ketika dikonfirmasi mengatakan sisitem OSS ini memang cukup membantu dalam dunia investasi. Dimana dalam pengurusan izin ini pengusaha tidak harus mendatangi kantor.

“Mereka hanya mengisi formulir lewat sistem OSS, kemudian syarat-srayat dukungan lain menyusul,” katanya.

Dikatakannya, pemerintah daerah dalam hal ini PMPTSP hanya menerima syarat pemenuhan komitmen. Bahkan syarat Komitmen yang disampaikan juga di ataur Normal Stndar prosedur Kriteria (NSPK). “Ini yang menjadi tugas kita,selebihnya itu sistem,”ujarnya.

Namun demikian, pelaku usaha tetap harus memenuhi komitmen ke daerah. Seperti beberapa izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah seperti izin lokasi. Dan izin tersebut tetap di keluarkan oleh pemerintah dawrah setelah izin komersil dan izin operasional di terbitkan.

“Jadi OSS ini tidak memangkas kewenangan daerah. Artinya daerah juga masih memiliki kewenagan,”ujarnya.

Terkait dengan syarat yang tidak di lengkapi oleh pelaku usaha sendiri lanjutnya, di sistem OSS di berlakukan tenggang waktu. Jika dalam tenggang waktu yang di berikan pelaku usaha tidak melengkapi syarat-syarat maka sistem OSS akan memberlakukan sistem ulang.

 “Dari waktu yang di berikan tidak di lengkapi. Pelaku usaha harus memulai dari awal pengurusan ini. Inilah yang berlaku di sistem OSS,”tandasnya.(zal)





BERITA BERIKUTNYA