SAROLANGUN- Pihak management CV Wak Genk menilai pencabutan izin usaha karaoke yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupateb Sarolangun sepihak serta tanpa alasan yang jelas. Bahkan pencabutan izin yang dilakukan pada tanggal 6 Maret 2020 tersebut tidak melakukan klarifikasi kepada pihak management terlebih dahulu.
Kuasa hukum CV Wak Genk, Irwan Hendrizal, SH kepada sejumlah wartawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap DPMPTSP Sarolangun. Menurutnya, sebelum melakukan pencabutan izin sebuah usaha, pihak DPMPTSP melakukan kroscek dengan membentuk tim pencari fakta terlebih dahulu.
"Pencabutan izin ini hanya sepihak, karena waktu mengurus izin kemaren kita ikuti prosedur, seharusnya mencabut izin juga harus ada prosedurnya. Kalau seperti ini jelas terdapat banyak kejanggalan. Seperti tidak adanya pemanggilan jika terdapat pelanggaran, atau dimintai klarifikasi terkait kesalahan yang dilakukan management CV Wak Genk. Seharusnya, jika terdapat kesalahan, dilakukan pemanggilan dan dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Bukannya langsung dicabut izinnya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Irwan.
Menurutnya, Ia sudah melayangkan surat penyelesaian administratif ke Pemkab Sarolangun melalui Bagian Umum Setda Sarolangun dengan harapan ada peninjauan kembali terkait pencabutan izin tersebut
"Kita sudah layangkan surat penyelesaian administratif ke Pemkab Sarolangun, harapan kami dari CV Wak Genk permasalahan ini bisa diselesaikan di tingkat administrasi saja," harapnya.
Menurut kuasa hukum Wak Genk, Apabila pencabutan izin operasi karaoke Wak Genk disebabkan kejadian tindak pidana asusila yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Maka jelas itu adalah alasan yang keliru, sebab menurutnya, management Wak Genk tidak pernah menyediakan ataupun membiarkan hal-hal yang berkaitan tindak pidana di tempat usaha karaoke yang Ia kelola.
"Kalau penyebabnya di karenakan kejadian yang kemaren, di CCTV kan jelas kalau korban dan para pelaku datang bersamaan. Proses hukum kan tetap berlanjut, bahkan para pelaku sudah di tahan, bahkan management Wak Genk selalu terbuka dan membantu pihak kepolisian selama proses penyelidikan," tegasnya.
Untuk di ketahui, DPMPTSP Sarolangun menggeluarkan surat pencabutan izin operasi karaoke Wak Genk berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat tim gabungan, dengan dugaan adanya aktivitas yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan. Salah satunya, kejadian pemerkosaan terhadap pengunjung yang masih berstatus pelajar di salah satu room karaoke di Wak Genk. (wel)