Jambione.com, JAMBI – Pemprov Jambi sudah menetapkan 5 rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien virus corona (Covid-19). Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan penunjukan rumah sakit tersebut berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 292/KEP.GUB/DISKES 4.2/2020.
Dalam SK itu disebutkan lima rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kategori PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Yaitu Rumah Sakit H Abdul Manap Kota Jambi, Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal, Rumah Sakit Hanafie Bungo, Rumah Sakit Hamba Batangh Hari dan Rumah Sakit H.A. Thalib Kerinci. “Sedangkan berdasarkan PMK Nomor: HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergi, ada 132 rumah sakit rujukan di Indonesia.Termasuk diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher,” kata Johan.
Menurut dia, dengan penetapan lima rumah sakit di Provinsi Jambi sebagai rujukan penanganan Covid-19 kategori PDP, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi akan mengadakan pelatihan petugas terhadap kelima rumah sakit tersebut. Selain itu, akan diselenggarakan workshop (lokakarya) untuk seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi. (*/cr04).
Atensi Kapolri, Polda Jambi Bentuk Satgas Pemberantasan Illegal Drilling Lagi
Dari 2.803 Peserta Tes CPNS di Bungo, Hanya 945 Pelamar Lulus Passing Grade
Pengurus FKPT 32 Provinsi Resmi Dilantik, Prof Ahmad Syukri Ketua FKPT Jambi
Ini Cerita Kru Pesawat Penjemputan WNI, dari Wuhan Hingga Natuna
Bantu Ekonomi Keluarga, Gadis Asal Indonesia ini Jual Keperawanan Rp 19 Miliar Lewat Agensi Online