Pemprov Tunjuk 5 Rumah Sakit Rujukan Penanganan Covid-19 Kategori PDP

Rabu, 18 Maret 2020 - 19:46:27 WIB - Dibaca: 1553 kali

()

 

 Jambione.com,  JAMBI – Pemprov Jambi sudah menetapkan 5 rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien virus corona (Covid-19). Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan penunjukan rumah sakit tersebut berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 292/KEP.GUB/DISKES 4.2/2020.

            Dalam SK itu disebutkan lima rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kategori PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Yaitu Rumah Sakit H Abdul Manap Kota Jambi, Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal, Rumah Sakit Hanafie Bungo, Rumah Sakit Hamba Batangh Hari dan Rumah Sakit H.A. Thalib Kerinci. “Sedangkan berdasarkan PMK Nomor: HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergi, ada 132 rumah sakit rujukan di Indonesia.Termasuk diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher,” kata Johan.

            Menurut dia, dengan penetapan lima rumah sakit di Provinsi Jambi sebagai rujukan penanganan Covid-19 kategori PDP, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi akan mengadakan pelatihan petugas terhadap kelima rumah sakit tersebut. Selain itu, akan diselenggarakan workshop (lokakarya) untuk seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi. (*/cr04).





BERITA BERIKUTNYA