Jambione.com, JAMBI- Para pengurus Komunikasi Angkutan Batubara (Kotura) Jambi, Selasa (18/2) sore, berkumpul di Simpang 4 Sijenjang, tak jauh dari pasar 46. Rupanya, mereka sepakat untuk mendukung pemerintah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ini terlihat dari spanduk yang mereka bawa, dan dipasang pada beberapa titik kawasan tersebut. Boy, Ketua Kotura Jambi, saat dikonfirmasi mengaku bahwa, RUU tersebut tidak benar jika disebut menghapus hak buruh.
“Banyak pekerjaan yang belum diatur dalam UU ketenagakerjaan, dan akan diatur di RUU Omnibus Law ini,” kata pria tersebut. Salah satunya adalah mempermudah akses perizinan, sehingga banyak investor akan masuk. Nah kata dia, hal ini akan menciptakan banyak lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan.
Belakangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja memang menjadi sorotan. Salah satunya adalah, penghapusan sanksi monopoli dagang.
RUU Cipta Kerja hanya mengancam pelanggaran Pasal 41 UU 5 Tahun 1999. Pasal 48 UU 5/1999 berbunyi: Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini dikenai paling tinggi Rp5 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda paling lama tiga bulan.
Sebagai gantinya, RUU Cipta Kerja hanya mengancam pelanggar praktik monopoli dan pelaku persaingan usaha tidak sehat dengan sanksi administrasi dan denda administrasi maksimal Rp 100 miliar. (IST)
Dari 2.803 Peserta Tes CPNS di Bungo, Hanya 945 Pelamar Lulus Passing Grade
Pengurus FKPT 32 Provinsi Resmi Dilantik, Prof Ahmad Syukri Ketua FKPT Jambi
Ini Cerita Kru Pesawat Penjemputan WNI, dari Wuhan Hingga Natuna
Bantu Ekonomi Keluarga, Gadis Asal Indonesia ini Jual Keperawanan Rp 19 Miliar Lewat Agensi Online
Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah Dituntut 5 Tahun Penjara