Pemkot Belum Bisa Pungut Pajak dan Retribusi

Mall Jambi City Center Belum Beroperasi

Senin, 23 Maret 2020 - 07:20:57 WIB - Dibaca: 1980 kali

Mal Jambi City Center di Simpang Kawat belum resmi beroperasi sehingga Pemkot juga belum bisa menarik retribusi dari kegiatan di dalamnya.
Mal Jambi City Center di Simpang Kawat belum resmi beroperasi sehingga Pemkot juga belum bisa menarik retribusi dari kegiatan di dalamnya. (Ali Ahmadi/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI – Meski dalam beberapa tahun terkahir terjadi over target terhadap penerimaan maupun pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi di Kota Jambi, namun masih ada objek pajak yang belum dapat dilakukan pungutan secara maksimal.

Adapun objek pajak tersebut yakni, Mall Jambi City Center (JCC) yang berada di Simpang Kawat. Kepala Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi tak menampik hal tersebut.

Belum maksimalnya pemungutan pajak maupun retribusi dari Mall JCC, dikarenakan mall tersebut belum beroperasional. Padahal Mall JCC ini sudah dilaunching sejak Maret tahun lalu. 

“Sehingga memang PAD dari situ belum maksimal. Potensi pajak yang tertunda karena belum beroperasional,” sebut Subhi.

Hanya saja memang Subhi belum dapat mengira berapa nantinya pajak maupun retribusi yang akan diperoleh atas beroperasionalnya Mall JCC. Namun, ada beberapa potensi pajak dan retribusi yang bisa didapat dari Mall JCC tersebut.

“Belum bisa dikira-kira. Potensinya itu ada pajak atas omset, parkir, permainan anak-anak, bioskop, dan beberapa hal lainnya," jelasnya.

Di samping itu, pada tahun 2020 ini pihak BPPRD Kota Jambi menargetkan pendapatan sebesar Rp 255 miliar per tahun,yang terdiri dari berbagai sektor pajak dan retribusi. 

“Tapi kita ingin over target seperti tahun sebelumnya. Harapan kita tumbuhnya kota tumbuh juga PAD,” tandasnya. (ali)





BERITA BERIKUTNYA