JAMBIONE.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan memberhentikan sementara Komisioner KPU Bungo Musfal.
Hal ini setelah beredar kabar di media sosial mengenai penyelenggara ini menerima uang dari salah satu caleg pada pemilu 2019 lalu.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 171/Hk.06.4-kpt/05/KPU/111/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum.
"Iya, kami dapatkan surat dari KPU RI yang memuat putusan Musfal diberhentikan sementara sebagai Komisioner KPU Bungo," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, Senin (23/3/2020).
Ia mengatakan, dengan keputusan KPU RI ini, secara otomatis Musfal tidak lagi menjabat sebagai Komisioner KPU. Semua haknya sebagai penyelenggara dicabut sementara.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Komisioner KPU Bungo diduga menerima uang bernilai ratusan juta rupiah dari salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 lalu.
Dugaan ini menyeruak setelah adanya postingan di media sosial Facebook dengan akun Afriansyah. Dari postingan itu terlihat foto surat perjanjian dari Caleg salah satu partai Dapil Bungo-Tebo berinisial A dengan oknum berinisial M yang diduga oknum anggota KPU Bungo.
Postingan Afriansyah ini juga menuliskan oknum anggota KPU diduga dengan berani menjanjikan suara dengan setoran uang Rp180 juta. Dalam surat itu, Caleg ini juga menuntut pengembalian uang karena suara yang dijanjikan tidak terpenuhi.(fey)