Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dituntut 4 Tahun

Jumat, 27 Maret 2020 - 06:37:18 WIB - Dibaca: 1609 kali

(Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI–Mantan Kades Sungai Papauh, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Karmani Budi Santoso, dituntut terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum, Kejari Tanjab Barat. 

Kades bernama Karmani Budi Santoso (45) itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018.

Dituntut  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Karmani juga disebut menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jaksa penuntut umum sudah membacakan nota tuntutannya. Dan menuntut Karmani Budi Santoso Bin Karyo dengan pidana penjara selama empat Tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.  Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Hery Susanto, Jaksa Penuntut Umum, belum lama ini.

Selain pidana kurungan badan, Karmani dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 364.536.181. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. (cr04)





BERITA BERIKUTNYA