JAMBIONE.COM, KUALATUNGKAL - 44 warga binaan di Lapas Kelas II Kualatungkal, Kamis (2/4) kemarin, dirumahkan atau menjalani asimilasi di rumah sendiri.
Puluhan warga binaan yang mendapat program asimilasi ini berdasarkan hasil inventalisir. Ini adalah program asimilasi dalam upaya pencegahan penularan virus Covid 19 , khususnya di lingkup rumah tahanan.
Dikatakan Haszuwan, program ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi beberapa kategori untuk menjalankan hukuman lanjutan di rumah masing-masing. Salah satu kategorinya yakni, maksimal telah menjalani 3/4 masa tahanan dan telah mendapat pembinaan selama enam bulan.
Hal ini mengacu pada peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2010. Dan tanggal jatuh pidana pokoknya sampai Tanggal 21 Desember 2020. Haszuwan juga menyebutkan, untuk menjalani program tersebut ke 44 warga binaan tersebut harus menandatangani surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan tersebut ada point-point persyaratan yang mesti mereka Patuhi. Diantaranya, mereka harus tetap di rumah masing-masing. Dan jika mereka melakukan pelanggaran program asimilasi tersebut. Maka mereka akan di kembalikan lagi ke Lapas.
"Selama menjalani asimilasi, mereka tetap dalam pengawasan,"terang kasi Binadig dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II Kualatungkal. (son)
Bupati Kerinci Hadiri Penyerahan Bantuan Peralatan Sanitasi Handwasher
Pemkot Sungai Penuh dan Pemkab Kerinci Sepakat Kerjasama Penanganan Covid-19
Peduli Sesama, Ormas PARPPKP Bagikan Sembako Untuk Warga Kerinci Di Malaysia
Penanganan Covid-19, Rumah Sakit Umun H Bakri Sungai Penuh disiapkan Sebagai Tempat Isolasi