Jambione.com, JAMBI- Tindakan pihak RSUD Raden Mattaher membiarkan pasien positif covid-19 pulang ke rumah mendapat serius dari DPRD Provinsi Jambi. Wakil rakyat tersebut menilai kejadian ini adalah sesuatu kecerobohan yang luar biasa dan bertentangan dengan undang undang.
Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PDIP, Akmaluddin minta Kepala Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi mengusut tuntas kejadian memalukan ini. ‘’ Ini suatu kejadian konyol. Kecerobohan yang luar biasa. Masak direktur rumah sakit tidak tahu. Sangat memalukan,’’ katanya saat dimintai tanggapan, Selasa malam (7/4/2020).
Menurut anggota DPRD asal Batanghari ini, kejadian ini sangat fatal. Undang undangnya kan sudah ada. Yaitu UU yang dimaksud Akmaludin adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Sehehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. ‘’ Ini bisa dipidana lho. Dalam UU itu disebutkan, barang siapa yang menghalang halangi penanganan penyakit menular diancam dengan hukuman 1 tahun penjara lho. Apalagi, ini kan SOP (standar Operasional Prosedur), protokolnya dan segala macam kan luar biasa,’’ jelasnya.
‘’ Kita masyarakat disuruh berdiam diri di rumah, masak orang yang positif malah dibiarkan pulang. Inikan sangat ceroboh namanya,’’ pungkasnya.
Seperti diberitakan, pasien positif covid-19 asal Tebo yang dirawat di RSUD Raden Mattaher ternyata telah pulang ke rumah, Selasa (7/1) siang. Padahal, setelah dua kali uji swab pasien yang biasa disebut dengan kode 01 itu masih dinyatakan positif.
Ironisnya lagi, saat pemulangan si pasien positif tersebut ternyata pihak rumah sakit Raden Mataher Jambi tidak berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi.
Menurut informasi, pasien ini sudah menjalani perawatan sekitar 20 hari di RSUD Raden Mattaher. Atas permintaan keluarga akhirnya pasien ini dibolehkan pulang oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 13.00 WIB.
"Menurut direktur RSU Raden Mathaher, Feri, Betul pasien 01 pulang atas permintaan keluarga. Dia berjanji isolasi mandiri di rumah," ungkap Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, dikutip dari imcnew.id, Selasa malam.
Dikutip dari media lain, mestrojambi.com, Johan menyangkan pasien tersebut dipulangkan. Apalagi, menurut Johan, pihak rumah sakit tidak melakukan koordinasi dengan tim gugus tugas dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Memang, lanjut Johan, berdasarkan laporan direktur RSUD Raden Mattaher, kondisi pasien sudah stabil. "Klinisnya bagus kata dokternya," ujarnya.
Johan mengatakan, pasien tersebut akan kembali dijemput. Sebab, kondisinya yang masih positif bisa membahayakan orang di sekitarnya. "Kadis kesehatan pak Samsiran kecewa terhadap keputusan pihak RSU. Pasien tersebut segera akan jemput kembali dan dibawa ke RSUD Raden Mattaher," katanya.
Menurut Johan, pasien tersebut sduah dua kali uji swab. Hasilnya masih dinyatakan positif. Sementara uji swab yang ketiga masih menunggu hasilnya sampai saat ini. "Kabarnya sudah sampai di Tebo sekitar pukul 13.00 dan tidak keluar lagi. Malam ini dijemput," kata Johan. (ist)
Update Covid-19 di Jambi, ODP Turun Drastis, PDP Bertambah 1 orang
Alamaaak… Diam diam Rumah Sakit Biarkan Pasien Positif Covid-19 Asal Tebo Pulang
Update penanganan Covid-19 di Jambi, ODP Turun Lagi, PDP Masih Sama dengan Sehari Sebelumnya
Menggembirakan, update Covid-19 di Jambi; ODP dan PDP Terus Berkurang