JAMBIONE.COM, JAMBI – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengabulkan gugatan perdata dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan RI selaku penggugat terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi yang berkedudukan di Jambi selaku tergugat terkait kasus kasus kebakaran hutan dan kahan (Karhutla) beberapa waktu lalu.
Putusan dengan register perkara No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb, dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (13/04).
Dari penggugat dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negera (JPN) selaku penerima kuasa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Menurut Pengadilan, jika Tergugat pada tahun 2015 yang memiliki budidaya perkebunan termasuk kelapa sawit di lahan kebun terbakar seluas 1.500 Hektar berdasarkan hak atau Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan-Pengelolaan (IUP-P).
Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur No: 503/01-3.03/PPT-TJT/2009 tertanggal 21 April 2009, yang areanya dikenal setempat dan terletak di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Atas kebakaran tersebut Kementerian LH meyakini kerusakan ekologis atas kebakaran sebesar Rp. 160 miliar, sebagai bagian dari pemerintah dan berupaya untuk menghukum korporasi supaya tidak melakukan kelalaian yang sama dikemudian hari maka Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Oleh karena dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jambi menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat yang meliputi No.Komponen Jumlah (Rp), satu kerugian Ekologis Rp. 112.170.187.500, dan dua Kerugian Ekonomis Rp 47.924.148.000, total Rp160.094.335.500.
Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Pemulihan kepada Penggugat yang meliputi No. Komponen Jumlah (Rp), satu Biaya Pemulihan Rp366.000.000.000 dan dua biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp13.462.687.500.
Selain itu, tergugat juga dibebankan Biaya Pembangunan/ Perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut Rp18.000.000.000, biaya Revegetasi Rp30.000.000.000, biaya Biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Rp 86.000.000, Biaya Pengawasan Pelaksanaan Pemulihan Rp. 2.900.000.000, total 430.448.687.500,.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Patharani, mengatakan, perkara ini ditangani oleh 11 orang berasal dari JAM Datun Kejaksaan Agung RI, saksi yang diperiksa selama persidangan 7 orang dan ahli sebanyak 11 ahli.
“Salah satu ahli adalah La Ode M Syarif mantan Wakil Ketua KPK. Dia ahli lingkungan hidup yang menyampaikan jika korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak, akibat kelalaian seperti tidak mempersiapkan sarana prasarana pencegah kebakaran lahan hutan,” ujar Lexy.
Terhadap putusan ini, hakim Pengadilan Negeri Jambi memberikan waktu kepada para pihak waktu selama 14 hari. “Saat ini JPN juga menunggu ada tidaknya upaya hukum banding dr para pihak,” tandas Lexy dalam siaran persnya. (cr04)