JAMBIONE.COM, JAMBI – Pasca kesepakatan penetapan Pilkada Serentak digelar Desember 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi mulai melakukan fungsinya lagi. Bawaslu
memantau pergerakan kandidat bakal calon gubernur dan calon bupati wali kota yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah. Apalagi, ada sinyalemen para kandidat ‘menumpang’ sosialisasi dalam penanganan Covid 19 yang tengah mewabah saat ini.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal, mengatakan saat ini pihaknya memang belum bisa mengambil tindakan atgau sanksi kepada para kandidat. Namun, proses pemantauan tetap dilakukan. "Kita tetap memantau. Tapi belum bisa memberi tindakan karena belum menjadi calon. Hanya beberapa catatan saja,’’ katanya.
Menurut Afrizal, saat ini belum ada kepastian hukum untuk bisa menindak, dan juga belum ada calon. Hanya saja pihaknya hanya memberikan beberapa catatan dan masukan saja.
" Pengawasan kita mungkin sebatas pemantauan. Bisa memberi saran dan masukan. Untuk lebih jauh kita belum bisa menindak. Karena belum ada subjek pelanggaran yang harus kita tindak," katanya lagi.
Apakah pelanggaran tersebut bisa ditindak saat terdaftar sebagai calon nanti? Aprizal mengatakan, kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 bisa saja. Itu namanya penyalahgunaan program dan anggaran. "Tapi kita menunggu Perppu. Semangatnya masih terkait soal pelarangan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon," katanya.
Aprizal berharap dalam penanganan covid-19 bakal calon atau petahana tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengarah pada penyalahgunaan program dan anggaran dengan mengatas nama calon atau bakal calon.
Sementara itu, mengenai kesiapan pelaksanaan Pilkada yang akan digelar Desember 2020 mendatang, Aprizal mengatakan masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI. Namun kata dia, jika Pilkada digelar Desember, pihaknya memandang perlu adanya protokol kesehatan dalam pencegahan Covid 19 di TPS. " Tapi memang kita menunggu petunjuk," ujarnya.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji ulang jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2020 mendatang. Itu diperlukan setelah ada kesepakatan pemerintah dan DPR menunda pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada Desember 2020, mundur dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada bulan September.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan KPU belum bisa memastikan apakah anggaran Pilkada 2020 akan mengalami pembengkakan pasca penundaan, atau malah berkurang. "Anggaran KPU tetap tersedia. Hemat kami kalau kebutuhannya untuk melaksanakan tahapan seperti sekarang, InsyaAllah masih mencukupi," katanya.
Namun, lanjut Sanusi, jika harus memfasilitasi petugas ad hock, PPK, PPS, PPDP dan KPPS dengan fasilitas untuk antisipasi Covid19, tentu harus dikaji ulang. "Kalau dibutuhkan untuk melengkapi seperti hand sanitizer, masker dan sebagainya, tentu harus dikaji ulang," ungkapnya.
Sanusi juga menyebutkan meski sempat ditunda, tahapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini tidak ada yang akan dipersingkat. "Tahapan tidak ada yang dipersingkat sesuai dengan tahapan yang ada sekarang. Hanya waktunya saja yang bergeser," tegasnya.
Menurut dia, sejumlah tahapan memerlukan secara tatap muka. Seperti bimtek, coklit DPT, termasuk proses verifikasi dukungan calon independen yang sudah mulai dilakukan sebelum ada wabah covid-19. "Memang kesepakatan penundaan hingga 9 Desember itu dengan catatan pendemi Covid-19 ini sudah berakhir 29 Mei," katanya lagi.
Sanusi menyebutkan, KPU Provinsi Jambi dan KPU kabupaten/kota tentu akan patuh dengan kebijakan yang dibuat KPU RI setelah Perppu dikeluarkan presiden. "Untuk SDM KPU siap semua, tanggal 30 Mei diaktifkan kembali untuk PPK dan PPS yang sekarang dinonaktifkan," pungkasnya.(fey)