Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria Bejat Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 21:15:02 WIB - Dibaca: 1907 kali

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi ()

JAMBIPRIMA.COM, REMBANG- Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah berumur 6 tahun, Parmin (39) seorang pria warga Desa Banowan, Kecamatan Sarang, Rembang yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini diringkus polisi.

AKP Bambang Sugito, Kasatreskrim Polres Rembang mengatakan kasus tersebut saat ini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang. Korban yang masih berusia 6 (enam tahun) dan kini mengalami trauma.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/5) lalu. Ibu dari korban saat itu mencari keberadaan anaknya yang sebelumnya pamit untuk bermain. Termasuk mencari keberadaan korban di rumah milik ayah sang pelaku.

"Saat itu pelapor memanggil-manggil nama anaknya dari rumah tersebut. Tidak lama kemudian korban menjawab panggilan tersebut dan berkata 'bu, saya di dalam rumah sini bu'," jelas Bambang, Sabtu (9/5/2020).

Mendengar panggilan anaknya itu, ibu korban pun langsung mencari di dalam rumah tersebut. Saat itu lah korban ditemukan berada di dalam sebuah ruangan yang diduga kamar milik ayah pelaku.

Saat itu, ibu korban memergoki anaknya dalam keadaan hendak memakai celana yang terlepas. Didapati pula ada bekas ceceran air sperma di sekitar lokasi ditemukannya korban.

"Si ibu korban langsung tanya, anak saya habis kamu apakan? Namun terlapor tidak mengaku dan hanya berkata sedang bermain dengan korban dan keponakan terlapor," jelasnya.

"Korban merasakan trauma psikis akibat perbuatan cabul. Luka memar pada kemaluan korban," pungkasnya. Pelaku yang diketahui pisah ranjang dengan istrinya itu sudah diamankan di Mapolres Rembang. Barang bukti juga sudah disita polisi. (*)

Sumber: detik.com




BERITA BERIKUTNYA