JAMBIPRIMA.COM, TEBO- Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, seorang pria warga Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir yang sudah mempunyai dua anak ini di polisikan.
Perbuatan cabul kepada salah seorang siswi kelas 1 MTS di Kabupaten Tebo yang berusia 13 tahun sebut saja Bunga ini, dilakukan dikediaman nenek korban masih dalam Kelurahan Sungai Bengkal.
Terduga pelaku melakukan aksinya dengan modus mengaku bisa mengobati nenek korban yang sedang sakit.
Tidak terima putrinya diperlakukan tidak senonoh, pada jum' at (8/5/20) siang, ayah korban melaporkan pelaku ke Polres Tebo, dengan Nomor: STTLP/ B- 24/V/ 2020/ JAMBI/ RES TEBO/ SPK.
" Dengan alasan mengobati nenek korban, pelaku terlebih dahulu menyuruh nenek dan keluarga korban meninggalkan rumah, pada saat berdua didalam rumah tersebutlah pelaku melakukan aksi bejatnya," kata salah seorang warga kepada Jambiprima.com, jum'at (8/5).
Menurut pengakuan korban, lanjutnya, pada saat tinggal berdua didalam rumah, pelaku menciumi korban layaknya orang dewasa.
" Pengakuan korban, pelaku juga meraba bagian dada dan kemaluannya," jelasnya. (tim)