Satu Milyar Uang Pengganti Berhasil di Eksekusi Kejari Sungai Penuh

Selasa, 05 Mei 2020 - 20:57:58 WIB - Dibaca: 2059 kali

Foto Uang Pengganti Dari Terpidana Ito Mukhtar Yang di Amankan Kejari Sungai Penuh.
Foto Uang Pengganti Dari Terpidana Ito Mukhtar Yang di Amankan Kejari Sungai Penuh. ()

JAMBIPRIMA.COM, SUNGAI PENUH- Setelah Vonis Pengadilan Tipikor Jambi terhadap terpidana Ito Mukhtar, sebanyak 1 Milyar uang pengganti berhasil di eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, selasa (5/5).

 

Eksekusi uang pengganti ini merupakan tindak lanjut dari kasus tindak Pidana Korupsi Pembangunan Irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016 yang lalu. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Romi Arizyanto melalui Kasi Pidsus, Sudarmanto, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

 

Dia mengatakan eksekusi kasus terpidana atas Nama Ito Mukhtar yang dihukum ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor no. 15/ Pidsus-TPK/2019/PN Jambi tanggal 18 September 2020 selama 1 tahun penjara dan denda 50 juta dan membayar uang pengganti 1.040.826.00. 

 

"Uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara melalui BRI cabang Sungai Penuh," jelas Sudarmanto. 

 

Selain Ito Muktar, Ibnu Ziadi juga telah divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidar 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Ito Muchtar divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. 

 

Sementara itu, penyidik Polres Kerinci  juga telah melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara korupsi atas nama Ir. N.Hero Putra selaku Direktur CV. Rama Enginering Consultan.

 

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah TA. 2016 / pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan kontrak RP 7.268.900.000. 

 

Namun berdasarkan pengukuran dan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh Penyidik dan Ahli konstruksi LPJK Sumbar bahwa terdapat bobot pekerjaan lebih : 1,37% dan bobot pekerjaan kurang : 14,56% dari addendum kontrak, berdasarkan kekurangan fisik tersebut ada Kerugian keuangan negara yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. (Bud)





BERITA BERIKUTNYA