JAMBIPRIMA.COM, TEBO- Diduga sedang transaksi narkoba jenis sabu, 3 orang warga Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo di tangkap polisi.
Tiga orang tersangka tersebut adalah HR (36), warga Desa Sungai Aro, kemudian FJ (18), warga Desa Betung Bedarah Timur dan AD (24), warga Desa Betung Bedarah Barat. Ketiganya di tangkap di wilayah hukum Polsek Tebo Ilir tepatnya di Dusun Tambak Sari Desa Sungai Aro.
" Ketiga tersangka diamankan pada sabtu malam (2/5/20) sekitar pukul 22.00 Wib," kata IPTU P. Sagala, SH, Kasat Resnarkoba Polres Tebo, minggu (3/5/20)
Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari pengaduan masyarakat.
Masyarakat mengatakan bahwa di Dusun Tambak Sari Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Sabtu (02/05/2020), sejumlah personil Polsek Tebo Ilir melakukan penyelidikan.
Hadil penyelidikan, hari itu juga sekitar pukul 22.00 Wib personil menemukan HR sedang mengendarai sepeda motor.
Tidak ingin buruannya kabur, personil langsung mengamankan HR, selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Ditangan HR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkoba jenis sabu, dan paket tersebut diakui oleh HR adalah miliknya.
HR juga mengaku jika paket sabu tersebut dia dapat dari FJ dan AD dengan cara membeli.
Selanjutnya, personil Polsek Tebo Ilir langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FJ dan AD.
"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Kasat.
Selain tiga tersangka, personil Polsek Tebo Ilir juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gr, 1 (satu) kotak rokok Rmx Bold, Uang tunai Rp 100.000,-, Satu buah dompet warna hitam, 1 ( satu) unit HP vivo Y91 warna biru Hitam, 1 ( satu ) unit HP oppo A5s warna Hitam, 1 ( satu ) unut HP OPPO A5s warna biru dan, 1( satu) unit SPM Honda Mega Pro warna Hitam tanpa nopol.
"Untuk sementara ketiga tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (tim)