Terkait Dugaan Pekerjaan Tak Sesuai Spek

LPI Tipikor Laporkan PT. ADP ke Polda Jambi

Minggu, 17 Mei 2020 - 00:29:04 WIB - Dibaca: 2406 kali

foto ilustrasi
foto ilustrasi ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO- Diduga kerja tidak sesuai spesifikasi, pelaksana proyek peningkatan jalan Dinas PUPR Tebo Tahun Anggaran 2018 senilai 4,7 Milyar, PT. ADP (Anggun Darma Pratama) di laporkan ke Polda Jambi.

PT. ADP sebagai pelaksana proyek paket 16 perkerasan Jalan Magelang Desa Giri Winangun, Pengaspalan Jalan Cilacap Giri Winangun dan pengaspalan Jalan Sumber Agung- Jambu ini di laporkan oleh LSM LPI Tipikor ( Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi).

” Kami LSM LPI TIPIKOR melaporkan PT. ADP ke Polda Jambi terkait pekerjaan proyek paket 16 pada perkerasan jalan Magelang desa Giri Winangun, pengaspalan jalan Cilacap Giriwinangun, dan pengaspalan Jalan Sumber Agung-Jambu yang di duga kerja tidak sesuai aturan,” kata Afriansyah, Sabtu (16/5/2020). 

Menurut dia, laporan lembaganya itu secara resmi sudah disampaikan, pada Jum’at (15/5/2020) kemarin. Teknis pekerjaan PT. ADP tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan. Dalam kasus ini, ironisnya telah terjadi kelebihan pembayaran proyek.

‘’ Diperoleh informasi bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo telah menyurati Direktur Utama PT ADP meminta agar segera melakukan pembayaran ke kas daerah paling lambat hari Senin, 12 Agustus 2019,’’ ungkap Afriansyah. 

Dari temuan investigasi yang kami lakukan, bahwa proses untuk mendapatkan proyek ini dilakukan secara kongkalingkong. PT. ADP hanya dipinjam, sebenarnya yang mengerjakan proyek bukan PT. ADP melainkan diduga pelaku pengerjaan proyek ini adalah Reza, keponakan oknum salah satu wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo. Kami menduga oknum ini berperan dalam proses proyek ini hingga bisa dikerjakan Reza.

” Kami meminta agar Polda Jambi mengungkap dugaan keterlibatan salah seorang pimpinan dewan Tebo dan memproses hukum kasus ini,” katanya. (tim)





BERITA BERIKUTNYA