JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN- Pihak Polres Merangin berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pembakaran kantor Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap. Kelima orang terduga pelaku pembakaran Kantor Desa sekaligus posco COVID- 19 tersebut adalah HM (33), SP (27), JP (26), DM (35) dan SD (38).
Kapolres Merangin, AKBP M. Lutfi dalam press releasenya, Jumat (22/5/2020) mengatakan bahwa mereka ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Air Batu tanpa perlawanan. Saat ini kelima orang tersebut diamankan di Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut, setelah diduga melakukan pembakaran dan pengrusakan pada Selasa (19/5/20230) beberapa hari lalu.
"Kelima terduga sudah kita amankan di sel Mapolres. Kelima pelaku ini mempunyai peran masing-masing dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," sebutnya.
Dari kelima terduga sebagai pelaku perusakan Kantor Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarab dan pembakaran posko Covid-19, dengan perannya masing-masing, Polisi telah menetapkan empat tersangka dan satu lagi masih didalami.
"Dari lima yang kita amankan telah kita tetapkan empat tersangka, karena yang satu perannya masih kita dalami," ucapnya.
Menurut Kapolres Merangin, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah sesuai dengan hasil penyelidikan dan barang bukti.
"Akan kita dalami lagi, jika ada bukti tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," t pungkas M. Lutfi. (Key)