JAMBIPRIMA.COM, TANJAB BARAT- Catut nama Kapolres Tanjung Jabung ( Tanjab) Barat, oknum warga Tungkal Ilir, Hasan Basri ( 29) di tangkap.
Hasan Basri nekat mencatut nama Kapolres Tanjab Barat bermodus bantuan COVID- 19 karena membutuhkan uang untuk membayar hutang.
Dalam melancarkan aksinya, Hasan memasang foto AKBP Guntur Saputro sebagai di profil akun facebooknya.
Dengan akun FB tersebut, Hasan mengirimkan pesan melalui messenger ke sejumlah orang agar menyalurkan bantuan berupa uang dalam upaya penanganan wabah COVID- 19.
Ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro kepada sejumlah awak media saat menggelar press release di depan Mapolres Tanjab Barat.
Bermodalkan akun palsu yang dibuat pada Senin 25 Mei 2020 itu, pria yang mengaku berprofesi sebagai nelayan ini berhasil mengelabui seorang warga Tungkal dan mendapatkan kiriman uang sebesar Rp 200 ribu.
"Ya, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan nomor rekening dua temannya dengan alasan numpang nomor rekening karena ada yang mau transfer uang. Sementara dua temannya itu tidak tahu kalau rekening mereka itu sudah disalahgunakan, dan saya sendiri tidak punya akun facebook," terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, Rabu (27/5/20).
Namun belum sempat meraup banyak keuntungan, HB keburu diciduk tim Petir Polres Tanjabbar, pada Selasa 26 Mei 2020.
Pelaku berhasil diciduk di rumahnya di Jln Bina Karya Selatan RT. 16 Kelurahan Tungkal II, Tungkal Ilir, Tanjab Barat, Selasa (26/5/20), sekitar pukul 11.30 WIB, tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku baru mengumpulkan uang sebesar Rp 200 ribu yang masuk ke rekening, sementara ada calon donatur sebesar Rp15 juta untungnya belum di transfer," jelas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hasan pun terancam dijerat pasal Pasal 51 (1) jo Pasal 35 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda Rp 12 Miliar.
Sementara pelaku penipuan HB,mengaku menyesali perbuatannya membuat akun palsu mengatasnamakan orang nomor satu di Polres Tanjabbar tersebut.
Baca juga : Kapolres Tanjab Barat Maafkan Pelaku Pencatut Namanya
"Ya saya sangat menyesal pak. Saya minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya memang ada utang ke orang totalnya sebesar Rp 10 juta. Utang kebutuhan pribadi dan utang main judi poker, pak," kata pelaku tertunduk. (Dis)