Penjara 7 Tahun, Bagi Pemberi Keterangan Palsu di Persidangan

Senin, 10 Agustus 2020 - 19:45:46 WIB - Dibaca: 2021 kali

Edi Sutikno, SH, MH, Pengamat Hukum
Edi Sutikno, SH, MH, Pengamat Hukum ()

JAMBIPRIMA.COM - Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana penjara 7 Tahun.

" Apabila dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik lisan maupun tulisan secara pribadi ataupun kuasa dapat dipidana penjara 7 Tahun," ujar Edi Sutikno, salah seorang pengamat hukum saat dikonfirmasi Jambiprima.com, Senin (10/8).

Penasehat Hukum LSM Wadah Aspirasi Rakyat (Waspira) Tebo ini menjelaskan, sebagaimana Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.

 "Ayat 1, Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” jelas Edi.

 Jelasnya lagi, Ayat 2, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

" Sementara unsur- unsur agar pasal tersebut bisa terpenuhi, yang pertama harus dibawah sumpah, kemudian akibat hukum pada keterangan itu, selanjutnya keterangan palsu tesebut diketahui oleh pemberi keterangan," tandas Edi. (bts) 





BERITA BERIKUTNYA