JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN- Dugaan adanya oknum wartawan yang membekingi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terdapat di wilayah Kecamatan Pamenang Selatan yang sempat viral seperti yang diberitakan oleh sejumlah media beberapa waktu lalu membuat para wartawan dan aktivis di Merangin merasa gerah.
Tindakan Nng Cs, oknum yang diduga meng- atasnamakan wartawan Merangin untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan alibi agar pelaku PETI merasa nyaman saat bekerja dan terhindar dari jeratan hukum menuai protes keras dari kalangan wartawan dan aktivis di Merangin.
Salah seorang wartawan liputan Merangin, Darmawan yang pernah masuk kelokasi PETI tersebut mengharapkan adanya aksi dari pihak penegak hukum untuk memberantas aktivitas PETI yang terdapat di wilayah Pamenang selatan dan sekitarnya, yang kenyataannya sampai saat ini masih berjalan dengan aman dan nyaman.
" Saya sangat berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat memberantas semua aktivitas PETI yang ada di Kabupaten Merangin tanpa pandang bulu, terkhusus di wilayah Pamenang Selatan," ujarnya.
Menurut Darmawan yang juga adalah salah seorang anggota LSM Peduli Daerah Sendiri (Pedas) Merangin, ada beberapa aktivitas PETI yang terdapat di Kecamatan Pamenang Selatan dan sekitarnya, yakni yang terdapat di lima desa diantaranya Desa Tambang Mas (A1), Desa Lantak seribu (A3), Desa Tanjung Benuang (C1), Desa Sei-Kapas (C2), dan Desa Bukit Bungkul (A2), lima Desa tersebut di pegang oleh Nng Cs, sebagai keamanannya.
" Satu set mesin dompeng harus membayar upeti sebesar Rp 200.000, perminggunya, dan jika tidak mau memberikan setoran kepada Nng Cs, maka mesin dompeng tersebut akan di raziakan oleh Nng Cs dengan membawa anggota penegak hukum kelokasi, dengan adanya ancaman dari Nng CS, maka para pemilik dompeng tersebut mau tidak mau harus menyetor ke Nng Cs, Sementara mesin Dompeng yang ada di lima Desa tersebut bisa mencapai 40 an mesin, dan semua itu di setor ke Nng Cs," ungkapnya.
Darmawan menjelaskan, jika kita kalkulasikan Rp.200 X 40 X 4 = Rp.32.000.000, dan di kali kan satu tahun 12 bulan maka dapatlah Rp.384.000.000 yang di pungut oleh Nng Cs, yang menjadi tanda tanya besar uang sebanyak itu di kemanakan oleh Nng Cs yang diduga saat melakukan aksinya mengatasnamakan wartawan Kabupaten Merangin.
"Uang sebanyak itu di kemanakan, wartawan dan LSM yang mana yang menikmatinya," katanya lagi. (Key)