JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Pasca penangkapan, Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz, SiK, MiK, menjamin proses penyidikan terhadap Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo, Junawal, dilakukan dalam ketentuan koridor hukum yg berlaku. Yakni profesional, proporsional, akuntabel dan transparan.
"Sebab kita senantiasa melakukan waskat melalui wassidik," kata Abdul Hafidz.
Lebih jauh Kapolres Tebo menegaskan tidak akan melakukan intervensi atas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu. Hal itu dia sampaikan menanggapi demo warga yang sempat terjadi beberapa hari lalu.
Ketua SPI Tebo, Junawal, diamankan aparat Polres Tebo atas kasus perusakan alat berat perusahaan perkebunan di SP 6 RT 08 Desa Napal Putih, Kecamatan Serai Serumpun. Penangkapan dilakukan berdasarkan atas laporan polisi no b-30/V/2019/ jambi/ res tebo/spkt tgl 14 mei 2019.
Dalam laporan disebutkan peristiwa pidana pembakaran 5 unit alat berat yg dilakukan bersama-sama atas provokasi.
Sementara itu dalam hal pengajuan permohonan penangguhan penahanan tetap akan direspon cepat.
"Namun tetap berdasar pada ketentuan melalui mekanisme seperti tersebut dalam pasal 32, 33 perkap no 6 thn 2019 harus dilakukan penyidik/PP dan ketentuan pasal 31 ayat (1) uu no 8 thn 1981," ulasnya.
Dia sendiri menyesalkan adanya tindakan pengerahan warga RT07/08 Serser, perwakilan SPI Merangin, SPI Tanjabtim, dan lain -lain dengan mengatasnamakan aksi solidaritas.
"Saya menyesalkan pengerahan massa dilakukan di saat seluruh warga Tebo berjibaku menaati imbauan pemerintah dan maklumat kapolri no 2/III/2020 untuk bersama cegah penyebaran dan perlawanan terhadap COVID- 19," bebernya.
Tindakan tersebut, sambungnya, sangat mencederai komitmen bersama terhadap kepatuhan melaksanakan sosial distancing dan physical distancing di pandemi COVID- 19.
Bahkan, tambahnya, beberapa hari lalu pihak gugus tugas Kabupaten Tebo, Polres Tebo, Kodim 0416/Bute bersama gugus tugas Pemprov Jambi berjibaku melakukan pengamanan dan pengawalan 8 warga di Tujuh Koto terkait pandemi COVID-19. Petugas melakukan test swab atas interaksi dengan warga Sumbar yang reaktif COVID-19 waktu lebaran.
"Harusnya ini juga menjadi perhatian pihak yang memobilisasi warga yang melakukan kegiatan solidaritas tadi yang meresahkan warga Tebo. Seharusnya kita berempati dan ikut membantu mencegah penyebaran pada pandemi ini," jelasnya.
Upaya memobilisasi warga dengan mengangkut di truk terbuka juga sangat membahayakan keselamatan bersama. Padahal sebelumnya mereka sudah melakukan pertemuan dengan pihak Polres Tebo 1 hari sebelum aksi. Dalam pertemuan juga sudah muncul komitmen dari perwakilan SPI tersebut.
"Tapi hal tersebut tidak dilakukan yang bersangkutan. Harapan saya hal ini tidak terjadi lagi,"tegasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Maka polisi dengan langkah konkret hari itu juga mengajak segenap unsur terkait melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat yang tadinya menjadi objek berkumpul mereka dan melakukan tes suhu terhadap warga sekitar.
"Kita semua berdoa semoga upaya terbaik kita mendapat ridho dari Allah SWT, pandemi covid 19 dapat cepat diangkat dan meninggalkan bumi Indonesia,"harapnya.
Pernyataan Kapolres Tebo itu disampaikan terkait penangkapan tersangka pembakar alat berat yang juga Ketua SPI Tebo, Junawal. Menyikapi itu, SPI berencana mengajukan pra peradilan atas penangkapan tersebut. (tya)