Kapolres: Meski Tak utuh Dan Nopol Berubah, Mobil Berhasil Ditemukan di Palembang

Curi Mobil Fuso di Sarolangun, Warga Asal Sumsel di Bekuk Polisi

Rabu, 03 Juni 2020 - 23:11:28 WIB - Dibaca: 2308 kali

Barang Bukti Truck Mitsubishi Fuso Dengan Nopol BE 8154 CU
Barang Bukti Truck Mitsubishi Fuso Dengan Nopol BE 8154 CU ()

JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN- Nekat mencuri Mobil Truck jenis Fuso yang sedang parkir di samping SPBU Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Rudi Harnani Darmojo (36) warga pasar Surolongan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel di bekuk Polisi.

Rudi ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor polisi: LP/B-15/V/2020/Jambi/Res Srl/Sek Skt tanggal 07 Mei 2020 tentang tindak pidana Pencurian Dengan Keberatan (Curat).

Baca Juga : Setelah Tim Garuda, Giliran Relawan Sahabat CE Tebo Yang Mundur

Korban atau Pelapor diketahui bernama Irwan Susanto Bin Eli Susanto (46) warga RT 21 Dusun IV Sukasari Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, S.IK, M, SI saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku atas nama Rudi Harnani Darmojo. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Sarolangun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

" Ya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polres Sarolangun,” ujarnya, seperti dikutip dari Newsjambi.id, Rabu (3/6/2020).

Dijelaskan Kapolres, adapun kronologis kejadian pencurian terjadi pada 17 April 2020 sekira pukul 19.00 wib, saat itu pelapor memarkirkan kendaraannya truk Mitsubishi Fuso dengan Nopol BE 8154 CU yang di gunakan korban untuk mengangkut sepeda motor di samping SPBU Singkut. Setelah memarkirkan mobil, korban langsung pulang kerumah, setiap dua hari sekali korban selalu datang ketempat mobil yang di parkirkannya untuk memanaskan mesin mobil. Namun, tepatnya pada tanggal 07 Mei 2020 korban terkejut saat mendatangi mobilnya, karena mobil yang di parkirnya sudah tidak ada lagi.

“Korban sempat melakukan pencarian di wilayah Kecamatan Singkut, namun korban tidak berhasil menemukannya hingga akhirnya korban melaporkan ke Polsek Pelawan Singkut,” terang Kapolres.

Setelah adanya laporan dari korban, anggota Sat Reskrim Polres Sarolangun dan unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan, anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku bernama Rudi Harnani Darmojo (36) warga pasar Surolongan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di kelurahan Pasar Surolongan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.

“Atas informasi tersebut kemudian tim langsung bergerak menuju rumah pelaku, sesampainya di rumah pelaku tim langsung menangkap dan mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang duduk di depan rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pelawan Singkut untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah mencuri Mobil Truk Fuso tersebut bersama kawannya yang bernama Taufik. Setelah dilakukan penyelidikan kembali terhadap pelaku ternyata mobil hasil curian tersebut telah berada di Pelembang.

“Setelah dilakukan pencarian mobil tersebut ditemukan dalam keadaan tidak utuh lagi, bak mobil tersebut sudah dipreteli dan TNKB nya sudah diganti dengan nopol BG 8509 LN.

Untuk pelaku atas nama Taufik saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pelaku Rudi dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. (ika)

 




BERITA BERIKUTNYA