Korban di Perkosa Sejak Kelas 6 SD

Seorang Ayah di Sarolangun Tega Setubuhi Putri Kandungnya Selama 2 Tahun

Selasa, 02 Juni 2020 - 17:52:19 WIB - Dibaca: 2300 kali

Pelaku Saat Press Release Polres Sarolangun
Pelaku Saat Press Release Polres Sarolangun ()

JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN- Heri bin Mat Jum, warga simpang Nibung, Kecamatan Singkut pantas dijuluki Ayah Biadab, pasalnya Ia tega menyetubuhi Putri Kandungnya sendiri.

Lebih parahnya, aksi bejat oleh ayah Kandungnya sendiri tersebut terjadi pada saat korban masih duduk dibangku Kelas 6 SD, pada tahun 2018.

Baca Juga : Tak Jauh Dari Air Terjun Lembah Dewa Kerinci, Ternyata Ada Potensi Air Panas Baru

Aksi biadab ini terbongkar setelah putrinya sudah tidak sanggup lagi melayani nafsu birahi Pelaku, dan pada akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Mendengar cerita dari anaknya, ibunya shock dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sarolangun. 

Berdasarkan laporan korban Nomor: LP/ B-81/N/2020/SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 29 Mei 2020 tentang pencabulan anak dibawah umur Unit Idik I Sat Resrkrim Polres Sarolangun yang dipimpin oleh Aipda Romi. S bersama dengan Unit Reskrim Polsek Singkut langsung melakukan penyelidikan keberadaan terlapor. 

Tepatnya pada Jum'at (29/05/2020) sekitar pukul 16.30 Wib, Heri berhasil diamankan dikediamannya di Desa Simpang Nibung, pada saat itu pelaku di ketahui hendak pergi memancing. 

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M, SI didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Bagus Varia, S.IK saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut. 

Menurutnya, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun. 

"Ya benar, untuk waktu dan tempat kejadiannya yakni pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 Pukul 23.00 Wib di dalam kamar korban di RT 01 Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut," ujar Kapolres, Selasa (02/06/20) 

Dia menjelaskan, adapun kronologis kejadian yakni ada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 Pukul 23.00 Wib di dalam kamar korban di RT 01 Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, pada saat korban tidur, tersangka mendekati korban, lalu korban terbangun dan melihat tersangka.

"Diam kau, kalau dak diam nanti kau dengan mak kau ku bunuh" kata Kapolres menirukan ucapan pelaku saat mengancan korban.

Setelah mengancam, kemudian tersangka mulai menciumi, menggerayangi hingga pada akhirnya menyetubuhi korban yang masih dibawah umur tersebut.

"Menurut keterangan tersangka, perbuatan pencabulan ini dilakukan semenjak korban duduk di kelas 6 SD yakni tahun 2018," jelas Kapolres. 

Atas perbuatannya, Heri dituntut dengan pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling maksimal 15 tahun. (nil)





BERITA BERIKUTNYA