Bacakada Pemakai Narkotika Terancam Tak Lolos, Ini Penjelasannya

Selasa, 16 Juni 2020 - 00:54:30 WIB - Dibaca: 2225 kali

Abdurrahman Sayuti, SH
Abdurrahman Sayuti, SH ()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tanggal 12 Juni 2020 lalu merupakan langkah awal pertarungan yang sesungguhnya antara para Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di Pilkada Serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Ada beberapa hal yang nantinya akan menyita energi Bacakada untuk lolos masuk ketahapan pencalonan, salah satunya Bacakada yang berstatus Pemakai Narkotika.

Terkait hal ini, Abdurrahman Sayuti, Konsultan dari Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti dan Rekan saat dikonfirmasi jambiprima.com, Selasa (16/6) mengatakan, ada hal yang menarik untuk diulas, yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dia menjelaskan, masuknya "Pemakai Narkotika dalam salah satu jenis perbuatan tercela dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada membuat multitafsir apa yang dimaksud dengan "Pemakai Narkotika"? Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Judicial Review akhirnya menjadi labuhan pencari keadilan agar kata " Pemakai Narkotika" sebagai perbuatan tercela tidak multitafsir, akhirnya Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir melalui Putusan Nomor 99/PUU-XVI/2018 sebagai berikut :

Pertama, pemakai narkotika karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat sang pemakai.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan diperintahkan menjalani proses rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi. Buktinya adalah surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani rehabilitasi.

Lanjut Abdurrahman, semua tafsir Mahkamah Konstitusi di atas telah diakomodir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020. Untuk tafsir Mahkamah Konstitusi tentang "Pemakai Narkotika" pertama dan kedua jelas hanya untuk pemakai narkotika yang tidak terjerat kasus hukum atau tidak diproses secara hukum akan tetapi atas kesadaran sendiri untuk pulih dari pengaruh narkotika.

" Yang menarik adalah tafsir Mahkamah Konstitusi yang ketiga di atas. "Pemakai Narkotika" ditegaskan dalam tafsir tersebut haruslah di dalam penetapan/putusan pengadilan dinyatakan sebagai korban dan penetapan/putusan pengadilan tersebut yang bersangkutan diperintahkan untuk direhabilitasi. Kata kunci Tafsir Ketiga ini adalah "Pemakai Narkotika" tersebut haruslah korban bukan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika," jelasnya lagi.

Abdurrahman menambahkan, bagaimana pula kemudian jika dalam penetapan/putusan pengadilan menyatakan "Pemakai Narkotika" tersebut diputus bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jelas maksud dari tafsir ketiga tersebut jika "Pemakai Narkotika" dinyatakan bersalah tidak masuk dalam pengecualian dan menjadi dasar tidak diloloskan sebagai Calon Kepala Daerah. (lga)





BERITA BERIKUTNYA