JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Gara-gara menyebarkan foto dan video bugil di Media Sosial (Medsos), BG (22) warga Tanjung Dalam Kecamatan Masurai, Merangin diamankan polisi.
BG diamankan karena diduga telah menyebar luas video dan poto Bunga (20) mengunakan akun Facebook kopi dangdut.
Sementara BG saat diwawancarai mengatakan, Ia melakukan hal tersebut karena sakit hati ke bunga yang dikabarkan menikah.
"Kami pacaran sudah satu tahun, kalau soal foto itu yang ambil Bunga, " singkatnya.
Hal itu dibenarkan Waka Polres Merangin Kompol Eddy saat diwancarai sejumlah wartawan, dia membenarkan adanya penangkapan pelaku penyebar video, poto di media sosial.
"Benar adanya penangkapan pelaku penyebar luas foto dan video bugil di media sosial. pelaku dijerat dengan uud ITE, "ungkap Waka Polres.
Dijelaskan Waka, Pelaku kecewa dengan korban, mendengar korban akan melangsungkan pernikahan dengan pria lain.
"Pelaku dilaporkan keluarga Bunga, pihak keluarga tidak terima, karna kehormatan keluarga dicoreng, jelasnya. (lil)
Pelaku PETI di Pamenang Disinyalir Setor Uang Keamanan Kepada Nng Cs
Pelaku Pemerkosa Dan Pembunuh Siswi SMPN Sarolangun di Tangkap
Polsek Tebo Ilir Tangkap Dua Pelaku Curanmor Asal Sarolangun
Bacakada Pemakai Narkotika Terancam Tak Lolos, Ini Penjelasannya
Pasca Penangkapan, Kapolres Pastikan Ketua SPI Tebo di Proses Sesuai Aturan