Kapolsek Pemayung Dinilai Lamban Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2020 - 21:16:44 WIB - Dibaca: 1619 kali

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi ()

JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Husein Gideon, warga Desa kubu Kandang, Kecamatan Pemayung menilai Kapolsek Pemayung lamban dalam menindak lanjuti laporannya. 

Husein mengatakan, pada tanggal 14 Mei tahun 2020 lalu, dirinya melaporkan pencurian kayu miliknya di RT 04 Desa Kubu Kandang, namun hingga saat ini proses masih berstatus sidik, padahal udah berjalan 3 bulan.

Dia mengeluhkan kinerja aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Pemayung yang lambat dalam menangani dugaan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

" Yang saya keluhkan kinerja kerja aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Pemayung yang lambat dalam menangani dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang saya laporkan pada tgl 14 mei 2020 lalu, yang sampai sekarang sudah lebih 3 bulan masih dalam tahap lidik saja," keluh Husein.

Ditambahkannya, sementara 7 orang yang diduga melakukan penebangan dan penggesekan kayu dari lahan saya masih sebatas dijadikan saksi.

" Dan yang mau saya tanyakan bagaimana dengan status sipembeli kayu dari hasil gesekan tersebut, apa orang ini sudah dimintai keterangan," sebut Husein.

Lebih lanjut Ia mengatakan,  Kasus yang saya laporkan dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan, kini yang dicari saksi oleh penyidik Polsek Pemayung adalah batas- batas lahan dan batas desa, kalau batas lahan dan batas desa itu ranahnya perdata,dan menjadi kewenangan ADM desa dan Pemda setempat.

" Kecuali bila ada warga yang komplain bahwa lahan yang saya beli dari Pak Harun tumpang tindih atau sebagian besar terjual oleh Pak Harun kepada saya, kita pertemukan saja nanti dan kuta buka data masing masing," pungkas Husein. (Rd)





BERITA BERIKUTNYA